Rapor Pendidikan Sekolah: Data Dapodik dan Cara Memakainya
Bagaimana data Dapodik dan Asesmen Nasional membentuk Rapor Pendidikan satuan pendidikan menurut Kepmen 63/2026, dan cara operator memakainya.
Jawaban singkat
Rapor Pendidikan satuan pendidikan dibentuk dari beberapa sumber, dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah salah satu yang utama selain hasil Asesmen Nasional. Indikator tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 63 Tahun 2026, dengan data capaian mutu layanan tahun 2025. Kepala satuan pendidikan dan guru masuk memakai akun belajar.id, sedangkan operator berperan menjaga agar data Dapodik sesuai kondisi sebenarnya, karena hasil Rapor ikut bergantung pada data itu.
Daftar isi
- Apa itu Rapor Pendidikan satuan pendidikan dan siapa yang mengaksesnya?
- Apa dasar hukum dan indikator Rapor Pendidikan tahun 2026?
- Data apa saja yang membentuk Rapor Pendidikan sekolah?
- Bagaimana peran Dapodik dan hasil asesmen dalam satu laporan?
- Apa yang terjadi bila data Dapodik tidak sesuai kondisi sekolah?
- Bagaimana kepala sekolah dan operator memakai Rapor untuk perencanaan?
- Apa daftar periksa operator untuk menjaga data sumber Rapor?
- Apa kesalahan yang sering terjadi?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Banyak sekolah mengenal Rapor Pendidikan sebagai laporan yang dibuka kepala sekolah menjelang penyusunan rencana kerja. Operator sekolah jarang dilibatkan, padahal sebagian angka di dalamnya berasal dari data yang ia kelola setiap hari di Dapodik. Artikel ini menjelaskan dari mana Rapor Pendidikan satuan pendidikan mengambil datanya, aturan terbaru yang mengatur indikatornya per Oktober 2026, dan langkah yang bisa dikerjakan operator, kepala sekolah, dan guru agar data sekolah terbaca apa adanya. Untuk menjaga data siswa tetap rapi sebelum sinkronisasi, lihat juga merapikan data siswa sebelum sinkronisasi Dapodik.
Apa itu Rapor Pendidikan satuan pendidikan dan siapa yang mengaksesnya?
Rapor Pendidikan satuan pendidikan adalah laporan capaian mutu layanan sekolah yang disusun pemerintah dari beberapa sumber data, dan diakses kepala satuan pendidikan serta guru. Halaman Platform Rapor Pendidikan di situs PSKP Kemendikdasmen menyebut ada tiga laporan: Rapor Satuan Pendidikan, Rapor Daerah, dan Rapor Indonesia. Rapor Satuan Pendidikan dibuka melalui akun belajar.id.
Panduan Rumah Pendidikan “Cara Masuk dan Mengakses” menyebut alamat masuknya raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id, dengan akun belajar.id dan bukan email pribadi. Operator yang tidak memegang akun belajar.id kepala sekolah tetap bisa membantu menyiapkan data, tetapi tidak perlu meminta kata sandi atasannya. Sebaiknya kepala sekolah atau guru yang diberi akses membuka laporan bersama operator.
Rapor ini dipakai dalam siklus Perencanaan Berbasis Data (PBD) dengan tiga langkah: identifikasi, refleksi, dan benahi. Halaman PSKP menjelaskan bahwa rencana pembenahan dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan, dan program yang butuh biaya dimasukkan ke RKAS, sedangkan tidak semua program kerja perlu biaya. Hubungannya dengan anggaran dibahas di penyusunan RKAS sekolah.
Apa dasar hukum dan indikator Rapor Pendidikan tahun 2026?
Indikator tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 63 Tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah. Keputusan itu ditetapkan pada 11 Maret 2026 dan berlaku sejak ditetapkan; dasarnya antara lain Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. Diktum ketiganya menyebut data capaian mutu layanan yang dipakai adalah data tahun 2025.
Lampiran keputusan memuat indikator untuk PAUD dan untuk pendidikan dasar dan menengah. Indikator PAUD disusun menurut aspek input, proses, dan output pada dimensi B sampai E. Indikator pendidikan dasar dan menengah disusun pada dimensi A sampai E, dalam level 1 dan level 2, dan label capaian satuan pendidikan dibedakan menjadi baik, sedang, dan kurang. Untuk setiap indikator tersedia kolom “Sumber Data” dan “Waktu Pemutakhiran Data”.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan menambahkan konteks pemakaian. Surat edaran itu menyebut perilisan Rapor Pendidikan 2025 dengan indikator baru, yaitu Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Ketersediaan Buku Pendidikan, serta Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim. Dinas diminta mendorong satuan pendidikan mengakses dan merefleksikan Rapor, memakainya sebagai rujukan perencanaan dan penganggaran, serta memakai data capaian dan rekomendasi “inspirasi benahi”.
Data apa saja yang membentuk Rapor Pendidikan sekolah?
Rapor dibentuk dari Data Pokok Pendidikan, hasil Asesmen Nasional, dan sumber lain yang disebut halaman PSKP. Sumber lain itu mencakup manajemen talenta GTK, tracer study SMK, EMIS Kementerian Agama, dan Susenas BPS. Tidak semua sumber relevan untuk setiap sekolah, misalnya tracer study hanya untuk SMK.
Lampiran Kepmen 63 Tahun 2026 menunjukkan ke mana saja Dapodik masuk. Contoh yang tercantum pada kolom sumber data:
| Indikator (contoh) | Sumber data | Waktu pemutakhiran data |
|---|---|---|
| Dikdasmen E.7 Indeks Fasilitas Satuan Pendidikan (ruang, sanitasi, TIK, listrik, kelengkapan dan kelayakan ruang) | Data Pokok Pendidikan | 2025/11 |
| PAUD E.1.1 sampai E.1.8 (lahan, bangunan, ruang, jaringan, dan sejenisnya) | Data Pokok Pendidikan | 2025-11 |
| PAUD C.1 Proporsi Guru PAUD | Data Pokok Pendidikan | 2024-06 |
Kolom waktu pemutakhiran menunjukkan bahwa nilai Rapor 2025 memakai data Dapodik pada waktu tertentu, bukan data hari ini. Perbaikan yang Anda lakukan sekarang baru terlihat pada rilis berikutnya. Jangan menyimpulkan bahwa Rapor sudah salah hanya karena kondisi sekolah sudah berubah sejak 2025.
Sebagian besar contoh di atas berkaitan dengan sarana dan prasarana serta guru, bukan data siswa. Itu masuk akal: data sarpras diisi operator di Dapodik, sehingga ketelitiannya langsung terbaca pada indeks fasilitas. Untuk perawatan data sarpras, lihat inventaris sarana dan prasarana sekolah, dan untuk data guru lihat data PTK, NUPTK, dan verval Dapodik.
Bagaimana peran Dapodik dan hasil asesmen dalam satu laporan?
Dapodik memberi data tentang kondisi sekolah, sedangkan Asesmen Nasional memberi data tentang hasil belajar dan lingkungan belajar, lalu keduanya digabung dalam satu laporan. Halaman Rumah Pendidikan “Sumber Data Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD dan Dasmen)” menyebut komposisi 60 persen dari Asesmen Nasional, yaitu literasi, numerasi, dan survei karakter, dan 40 persen dari sumber lain, dengan Dapodik sebagai sumber pada tiap dimensi.
Halaman itu juga menyebut hasil bisa berstatus “Data tidak memadai” bila peserta Asesmen Nasional kurang dari batas minimum: 30 peserta untuk SD dan 45 peserta untuk SMP, SMA, dan SMK. Halaman lain, “Data Hasil Rapor Pendidikan Berdasarkan Partisipasi Asesmen Nasional”, menyebut empat kondisi menurut tingkat partisipasi: 85 sampai 100 persen menampilkan hasil lengkap, 40 sampai 85 persen sebagian, 0 sampai 40 persen hanya lembar laporan, dan 0 persen tanpa gambaran.
Kedua angka itu tidak persis sama sudut pandangnya dan kami tidak menemukan angka tersebut di Kepmen 63 Tahun 2026 yang kami baca. Karena itu, perlakukan keduanya sebagai penjelasan layanan Rumah Pendidikan, bukan sebagai ketentuan yang bisa Anda kutip sebagai pasal. Untuk data peserta ujian dan asesmen, lihat juga TKA 2026 dan data peserta sekolah.
Apa yang terjadi bila data Dapodik tidak sesuai kondisi sekolah?
Rapor akan menggambarkan data yang tercatat, bukan kondisi sebenarnya, sehingga angka capaian bisa terlalu rendah atau terlalu tinggi. Panduan Rumah Pendidikan “Langkah Menggunakan Rapor Pendidikan” meminta sekolah memeriksa data di Dapodik secara berkala agar Rapor sesuai kondisi, dan menyebut adanya sinkronisasi otomatis antara Dapodik dan akun belajar.id.
Contoh yang masuk akal secara teknis, tetapi merupakan pembacaan kami dan bukan kutipan aturan (saran praktik): ruang kelas yang sudah rusak berat namun masih tercatat baik akan membuat indeks fasilitas tampak lebih baik, sedangkan ruang yang sudah diperbaiki tetapi belum diperbarui akan tampak lebih buruk. Dua kesalahan itu merugikan perencanaan karena rekomendasi pembenahan mengikuti angka, bukan kenyataan.
Panduan yang sama menjelaskan bahwa eksplorasi dasbor, yaitu melihat capaian, delta, akar masalah, dan inspirasi benahi, tidak mengubah hasil capaian. Jadi operator tidak perlu khawatir merusak data saat membuka dasbor. Satu-satunya cara memperbaiki angka adalah memperbaiki data sumbernya.
Bagaimana kepala sekolah dan operator memakai Rapor untuk perencanaan?
Pakai Rapor sebagai bahan refleksi, lalu terjemahkan temuan menjadi program di Rencana Kerja Tahunan, dan masukkan yang berbiaya ke RKAS. Panduan “Perbedaan Rincian Unduhan Data Rapor Pendidikan” (diperbarui 29 April 2026) menyebut unduhan satuan pendidikan berisi Panduan PBD, Laporan Rapor, Rekomendasi Keseluruhan dan Prioritas, Lembar Kerja RKT, dan Lembar Kerja ARKAS.
Urutan kerja berikut adalah saran praktik yang menyusun langkah dari sumber di atas:
- Kepala sekolah atau guru masuk dengan akun belajar.id dan membuka Rapor Satuan Pendidikan.
- Operator menyiapkan ekspor atau cetakan data Dapodik sekolah (sarpras, PTK, rombel) untuk dibandingkan dengan indikator yang bersumber Dapodik.
- Tim membaca capaian dan label (baik, sedang, kurang) serta rekomendasi prioritas, lalu mencatat selisihnya dengan data internal.
- Selisih yang berasal dari kesalahan data dikerjakan operator lewat Dapodik; selisih yang berasal dari kondisi nyata dibawa ke rapat refleksi.
- Unduh Lembar Kerja RKT dan isi program benahi, lalu pisahkan program yang butuh biaya.
- Program berbiaya masuk RKAS dan, bila memakai BOSP, dicek terhadap komponen yang diperbolehkan di juknis.
Halaman PSKP menambahkan bahwa Rapor juga menjadi rujukan akreditasi. Menurut halaman itu, Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 memungkinkan reakreditasi BAN otomatis berdasarkan analisis data Rapor, dan Rapor juga dipakai dalam Standar Pelayanan Minimal. Penjelasan akreditasi ada di akreditasi sekolah BAN dan PDM.
Apa daftar periksa operator untuk menjaga data sumber Rapor?
Daftar periksa berikut disusun dari panduan Dapodik dan Rapor, dan sebagian besar adalah saran praktik:
- Pastikan kepala sekolah dan guru yang berhak sudah punya akun belajar.id yang aktif.
- Periksa data sarpras (ruang, sanitasi, listrik, internet) terhadap kondisi lapangan setiap semester, lalu sinkronkan.
- Periksa data PTK: status, penugasan, dan jam mengajar sudah sesuai.
- Pastikan data siswa dan rombel bebas pesan Invalid sebelum sinkronisasi.
- Catat tanggal sinkronisasi terakhir dan simpan tangkapan layar hasilnya.
- Setelah Rapor dirilis, simpan unduhan dengan nama berkas yang mencantumkan tahun data.
- Jangan membagikan tangkapan layar dasbor berisi akun atau tautan pribadi di grup umum.
Apa kesalahan yang sering terjadi?
Kesalahan yang paling sering menurut pembacaan kami atas panduan resmi adalah memperlakukan Rapor sebagai penilaian akhir, bukan alat refleksi. Kesalahan lain:
- Mengira operator dapat mengubah capaian lewat dasbor. Panduan Rumah Pendidikan menegaskan eksplorasi tidak mengubah hasil.
- Memperbaiki data hanya setelah Rapor dirilis, padahal waktu pemutakhiran data sudah lewat.
- Memakai email pribadi untuk masuk, padahal panduan meminta akun belajar.id.
- Menyalin rekomendasi ke RKAS tanpa memeriksa apakah programnya memang butuh biaya dan apakah boleh dibiayai BOSP.
- Mengutip angka ambang partisipasi sebagai pasal peraturan.
- Menunggu rilis pada bulan tertentu, padahal tidak ada periode rilis pasti.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Yang berlaku untuk indikator adalah Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 63 Tahun 2026 yang ditetapkan 11 Maret 2026, dengan data capaian tahun 2025, dan pemanfaatannya didorong oleh Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026. Dasar evaluasi sistem pendidikan tetap Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022, yang disebut Kepmen 63 sebagai dasar.
Hal yang tidak kami temukan di sumber resmi yang kami baca:
- Tanggal pasti rilis Rapor Pendidikan berikutnya. Panduan Rumah Pendidikan menyebut tidak ada periode rilis pasti.
- Angka ambang partisipasi Asesmen Nasional dan komposisi 60 persen dan 40 persen di dalam teks Kepmen 63 Tahun 2026. Angka itu hanya kami temukan pada halaman bantuan Rumah Pendidikan, dan dua halaman tersebut tidak sepenuhnya sejalan sehingga perlu dikonfirmasi.
- Kewajiban yang menyebut operator sekolah, bukan kepala sekolah, sebagai pemilik tugas membuka Rapor.
- Hubungan langsung nilai Rapor dengan besaran dana BOSP. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2026 hanya menyebut Rapor sebagai rujukan perencanaan dan penganggaran.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan Dapodik atau Platform Rapor Pendidikan, dan tidak menghasilkan atau mengubah Rapor. Yang bisa dilakukan adalah membantu sekolah merapikan data induknya sendiri: data siswa, PTK, dan rombel dapat diimpor dari Dapodik dengan pratinjau sebelum disimpan, dan semua modul membaca data yang sama, dengan hak akses diatur per peran. Dengan begitu operator punya satu sumber yang bisa dibandingkan dengan isi Rapor saat refleksi. Untuk melihat alurnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apakah operator sekolah bisa mengubah nilai capaian di Rapor Pendidikan?
Tidak. Menurut panduan Rumah Pendidikan, eksplorasi di dasbor tidak mengubah hasil capaian. Yang bisa dilakukan sekolah adalah memperbaiki data sumber, misalnya Dapodik, sesuai kondisi sebenarnya, lalu menunggu pemutakhiran Rapor.
Siapa yang boleh membuka Rapor Pendidikan satuan pendidikan?
Halaman Platform Rapor Pendidikan di situs PSKP Kemendikdasmen menyebut Rapor Satuan Pendidikan diakses kepala satuan pendidikan dan guru melalui akun belajar.id. Panduan Rumah Pendidikan menegaskan masuk memakai akun belajar.id, bukan email pribadi.
Kapan Rapor Pendidikan dirilis tiap tahun?
Panduan Rumah Pendidikan yang diperbarui 29 April 2026 menyatakan tidak ada periode rilis yang pasti karena bergantung pada surat keputusan menteri dan pelaksanaan Asesmen Pendidikan. Pantau pengumuman resmi Kemendikdasmen.
Apa arti tulisan Data Tidak Memadai atau Data Belum Tersedia di Rapor?
Menurut Rumah Pendidikan, Data Tidak Memadai muncul bila peserta Asesmen Nasional kurang dari batas minimum, yaitu 30 untuk SD dan 45 untuk SMP, SMA, dan SMK. Data Belum Tersedia berarti data masih dalam peninjauan atau validasi.
Apakah angka ambang partisipasi Asesmen Nasional sudah pasti?
Tidak sepenuhnya. Dua halaman Rumah Pendidikan memuat angka yang berbeda, 60 persen bobot Asesmen Nasional dan ambang partisipasi 85 persen dan 40 persen. Kepmen 63 Tahun 2026 yang kami baca tidak memuat angka itu, jadi konfirmasikan ke dinas atau layanan resmi.
Rujukan
- Kepmen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 63 Tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan (PDF)
- Rumah Pendidikan: SK tentang Indikator Rapor Pendidikan untuk Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah tahun 2026
- Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan (PDF)
- PSKP Kemendikdasmen: Platform Rapor Pendidikan
- Rumah Pendidikan: Sumber Data Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan (PAUD dan Dasmen)
- Rumah Pendidikan: Perbedaan Rincian Unduhan Data Rapor Pendidikan
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Data Darurat Siswa: Apa yang Harus Terbuka Saat Gempa
Panduan SPAB untuk sekolah: lima set data siswa yang harus bisa dibuka dalam 5 menit saat gempa, dasar Permendikbud 33/2019, dan cara mengujinya.
Data Siswa Berkebutuhan Khusus dan Sekolah Inklusi di Dapodik
Cara mencatat siswa penyandang disabilitas dan program inklusi di Dapodik menurut Permendikbudristek 48/2023: kewajiban lapor, validasi, kerahasiaan.
Pelindungan Data Pribadi Siswa di Sekolah: Panduan UU PDP
Panduan sekolah untuk UU 27/2022 dan PP 33/2026: data anak sebagai data spesifik, persetujuan orang tua, berbagi data ke pihak ketiga, kebocoran, retensi.