Study Tour dan Karyawisata Sekolah: Aturan, Izin, Persiapan
Cara sekolah menyiapkan study tour atau karyawisata: aturan daerah yang beragam, pembiayaan, pengecekan bus menurut UU 22/2009, izin orang tua, dan dokumen.
Jawaban singkat
Tidak ditemukan pedoman nasional tertulis yang khusus mengatur study tour atau karyawisata. Aturan yang mengikat sekolah umumnya berupa surat edaran gubernur atau dinas pendidikan, yang berbeda antardaerah dan berubah dari waktu ke waktu, sehingga edaran dinas setempat harus dicek lebih dulu. Dari sisi nasional, Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Pasal 9 huruf b menjangkau lokasi pembelajaran di luar sekolah, dan UU 22 Tahun 2009 mengatur uji berkala dan izin angkutan orang tidak dalam trayek untuk bus yang disewa.
Daftar isi
- Apakah ada aturan nasional yang khusus mengatur study tour?
- Apa yang dikatakan Permendikdasmen 6/2026 tentang kegiatan di luar sekolah?
- Bagaimana aturan daerah memengaruhi study tour?
- Bolehkah sekolah memungut biaya study tour dari orang tua?
- Bagaimana memastikan bus dan penyedia perjalanan memenuhi syarat?
- Dokumen apa yang disiapkan sebelum berangkat?
- Bagaimana menangani data murid, kesehatan, dan kontak darurat?
- Bagaimana mencatat kehadiran dan laporan setelah kegiatan?
- Apa kesalahan umum dalam menyelenggarakan study tour?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Study tour dan karyawisata sering terasa seperti urusan panitia, padahal dari sisi sekolah ia menyangkut empat hal sekaligus: izin dinas, biaya yang ditanggung orang tua, keselamatan perjalanan, dan data murid yang dibawa keluar gerbang. Aturannya tidak seragam. Artikel ini menjelaskan apa yang bisa dipastikan dari sumber resmi, apa yang berbeda antardaerah, dan dokumen apa yang sebaiknya sudah tersimpan sebelum rombongan berangkat. Isinya berdasarkan sumber yang kami baca per Oktober 2026 dan bukan nasihat hukum. Bagian yang bukan kutipan aturan diberi label saran praktik.
Apakah ada aturan nasional yang khusus mengatur study tour?
Tidak ditemukan pedoman nasional tertulis yang khusus mengatur study tour atau karyawisata di sumber resmi yang kami periksa, jadi sekolah harus bertumpu pada peraturan umum dan edaran daerah. Kami mencari di laman Kemendikdasmen dan JDIH BPK; hasilnya adalah peraturan yang menyentuh kegiatan di luar sekolah secara umum, bukan ketentuan tentang study tour. Bila Anda menemukan pedoman nasional yang lebih baru, utamakan itu dan abaikan bagian ini.
Konsekuensinya praktis: kata “boleh” atau “dilarang” yang Anda dengar di media sering berasal dari satu provinsi atau kabupaten, bukan dari seluruh Indonesia. Sebelum menerima atau menolak rencana study tour, minta edaran tertulis dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten atau kota, termasuk pengawas atau cabang dinas yang membina sekolah Anda.
Apa yang dikatakan Permendikdasmen 6/2026 tentang kegiatan di luar sekolah?
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, ditetapkan 8 Januari 2026, menyatakan dalam Pasal 9 huruf b bahwa budaya sekolah aman dan nyaman berlaku juga di lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah. Peraturan itu mencabut Permendikbudristek 46 Tahun 2023 (Pasal 45) dan berlaku sejak diundangkan (Pasal 46). Teksnya tidak memuat kata “study tour” atau “karyawisata”.
Maknanya bagi panitia: aturan tata tertib, kode etik, dan SOP sekolah yang disusun menurut Pasal 11 dan 13 tidak berhenti di pagar sekolah. Pasal 3 ayat 2 menyebut empat aspek, yaitu spiritual, pelindungan fisik, pelindungan psikologis atau sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Pasal 22 sampai 26 mengatur penanganan pelanggaran. Jadi perundungan, kekerasan, dan pelecehan selama perjalanan tetap termasuk ranah penanganan sekolah. Rincian TPPK ada di artikel TPPK sekolah dan Pokja BSAN.
Bagaimana aturan daerah memengaruhi study tour?
Aturan daerah sangat beragam dan bisa berubah dalam hitungan bulan, jadi yang aman adalah memperlakukan edaran dinas setempat sebagai syarat pertama. Dua contoh di bawah menunjukkan rentangnya.
Contoh 1: Provinsi Jawa Barat. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 pada angka 3 melarang piknik yang dibungkus study tour dan menambah beban orang tua; kegiatan diganti dengan kegiatan berbasis inovasi. Angka 4 melarang wisuda dan perpisahan yang membebani orang tua. Angka 10 mencabut tiga surat edaran sebelumnya: SE 64/PK.01/KESRA tanggal 12 Mei 2024, SE 42/PK.03.04/KESRA tanggal 30 April 2025, dan SE 43/PK.03.04/KESRA tanggal 2 Mei 2025. Karena SE ini sudah menggantikan beberapa edaran lama, sekolah di Jawa Barat perlu memastikan versi mana yang saat ini dipakai dinas. Status SE 45/2025 per Oktober 2026 tidak kami periksa di sumber resmi; tanyakan ke dinas pendidikan provinsi.
Contoh 2: Kabupaten Kebumen. Menurut pemberitaan Kebumen Ekspres tanggal 21 Oktober 2026, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kebumen menerbitkan petunjuk teknis Nomor 400.3/5629 tentang pembelajaran di luar satuan pendidikan untuk PAUD sampai SMP, sanggar belajar, dan PKBM. Pemberitaan itu menyebut study tour pada dasarnya tidak dilarang, tetapi ada syarat berjenjang: kegiatan di dalam kabupaten dulu sebelum keluar daerah, dengan batas wilayah tujuan yang berbeda untuk PAUD dan SD dibanding SMP. Pembiayaan dari pemerintah atau sekolah masuk RAPBS, sedangkan biaya personal disepakati bersama komite dan wali murid, dan sekolah mengupayakan keikutsertaan semua murid tanpa diskriminasi. Kami membaca ini dari berita, bukan dari dokumen juknis; jangan jadikan bahannya rujukan hukum.
Dua contoh itu memperlihatkan pola: ada daerah yang membatasi, ada yang mengatur syarat. Keduanya menyentuh hal yang sama, yaitu biaya dan keselamatan.
Bolehkah sekolah memungut biaya study tour dari orang tua?
Itu bergantung pada jenis sekolah dan aturan pungutan yang berlaku, jadi tidak ada jawaban tunggal. Pada SD dan SMP negeri, pungutan dibatasi Permendikbud 44 Tahun 2012 (Pasal 9 ayat 1 melarang memungut pada SD dan SMP negeri, dan Pasal 11 menyatakan pungutan tidak boleh dibebankan pada murid yang tidak mampu), sedangkan sumbangan bersifat sukarela. Ringkasan pasal-pasal itu ada di artikel pungutan dan sumbangan sekolah. Periksa juga apakah edaran daerah menyebut batas biaya atau tata cara kesepakatan.
Saran praktik untuk panitia:
- Tulis rincian biaya per komponen (transportasi, konsumsi, tiket, asuransi perjalanan, pendamping) dan tunjukkan kepada orang tua sebelum kesepakatan.
- Rapat dengan komite sekolah dan catat notulennya. Keputusan sepihak dari sekolah lebih mudah dipersoalkan.
- Siapkan jalur bagi murid yang tidak mampu atau tidak ikut, misalnya kegiatan pengganti di sekolah, tanpa ancaman nilai atau rapor.
- Jangan jadikan pelunasan iuran study tour sebagai syarat memperoleh rapor, ijazah, atau layanan belajar.
- Bila ada subsidi silang atau sponsor, catat sumbernya, dan pastikan dana yang masuk ke rekening sekolah tercatat di pembukuan.
Bagaimana memastikan bus dan penyedia perjalanan memenuhi syarat?
UU 22 Tahun 2009 memberi dua dasar yang bisa dicek panitia: uji berkala kendaraan dan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pasal 53 ayat 1 mewajibkan uji berkala bagi mobil penumpang umum dan mobil bus yang dioperasikan di jalan; ayat 2 meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik serta pengesahan hasil uji. Pasal 54 menyebut pengujian mencakup persyaratan teknis dan laik jalan, dan ayat 5 menyebut bukti lulus uji berkala berupa kartu uji dan tanda uji. Pasal 151 huruf c menggolongkan angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagai angkutan tidak dalam trayek, dan Pasal 173 ayat 1 huruf b mewajibkan perusahaan angkutan umum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Pasal 308 huruf b memuat ketentuan pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin tersebut.
Kami membaca salinan UU 22/2009 dari JDIH BPK; perubahan setelahnya tidak kami periksa, jadi cek versi terkini bila ada perubahan.
Daftar periksa sebelum menandatangani kontrak (saran praktik):
- Salinan kartu uji berkala yang masih berlaku untuk setiap bus, termasuk nomor polisi.
- Salinan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dari perusahaan.
- Nama dan nomor kontak perusahaan serta pengemudi, dan rencana pergantian pengemudi pada perjalanan panjang.
- Asuransi penumpang, bila disediakan penyedia, beserta nomor polis.
- Rute, titik istirahat, dan jam tiba, yang dikirim ke dinas dan orang tua.
- Rencana cadangan bila bus mengalami kerusakan atau cuaca ekstrem.
Cara memverifikasi uji berkala di daerah berbeda-beda (misalnya melalui dinas perhubungan). Kami tidak menemukan prosedur verifikasi resmi satu pintu yang berlaku nasional di sumber yang kami baca.
Dokumen apa yang disiapkan sebelum berangkat?
Surat tugas dan izin tertulis adalah dua dokumen pokok, ditambah berkas yang membuktikan sekolah sudah berhitung soal risiko. Tidak ada daftar nasional yang baku; daftar di bawah adalah saran praktik, dan disesuaikan dengan edaran dinas.
| Dokumen | Isi pokok | Disimpan oleh |
|---|---|---|
| Proposal atau rencana kegiatan | Tujuan pembelajaran, tempat, jadwal, biaya, pendamping, penyedia perjalanan | Panitia dan TU |
| Persetujuan komite dan rapat orang tua | Notulen, daftar hadir, kesepakatan biaya | TU |
| Izin atau surat pemberitahuan ke dinas | Sesuai edaran daerah | TU |
| Surat izin orang tua | Tanda tangan, kontak darurat, kondisi kesehatan, persetujuan foto | Wali kelas |
| Daftar peserta dan pendamping | Nama, kelas, nomor kontak, pembagian rombongan | Panitia |
| Bukti kendaraan dan penyedia | Uji berkala, izin, kontrak, asuransi | TU |
| Laporan kegiatan | Realisasi, kejadian penting, evaluasi | Panitia dan kepala sekolah |
Penomoran surat dan pengarsipan mengikuti pola di artikel persuratan dan arsip sekolah. Untuk murid yang mengikuti kegiatan di luar jam belajar atau mendapat dispensasi, lihat izin sakit dan dispensasi siswa.
Bagaimana menangani data murid, kesehatan, dan kontak darurat?
Data murid yang dibawa ke perjalanan adalah data pribadi, jadi kumpulkan seperlunya dan batasi siapa yang memegangnya. UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi dasar kehati-hatian itu; pembahasan penerapannya di sekolah ada di artikel pelindungan data pribadi siswa.
Saran praktik:
- Kumpulkan hanya nama, kelas, kontak orang tua atau wali, alergi, penyakit bawaan yang relevan, dan obat yang dibawa.
- Pegang satu salinan daftar di panitia dan satu di pendamping per rombongan; jangan bagikan ke banyak grup.
- Pastikan setiap pendamping memegang kontak darurat sekolah dan kepala sekolah.
- Hapus atau kembalikan berkas kesehatan setelah kegiatan selesai bila sudah tidak diperlukan.
- Siapkan pesan singkat baku untuk kejadian darurat, sehingga orang tua menerima kabar yang konsisten. Pola komunikasi tersedia di komunikasi sekolah dan orang tua.
Untuk kesiapan kedaruratan umum, termasuk data murid saat bencana, lihat data darurat siswa dan SPAB.
Bagaimana mencatat kehadiran dan laporan setelah kegiatan?
Catat peserta pada saat berangkat, di setiap titik istirahat, dan saat kembali, karena itu satu-satunya cara memastikan tidak ada murid yang tertinggal. Format hitungan kepala sebaiknya sederhana: nama, jam, nama pencatat. Setelah pulang, murid yang tidak ikut dicatat menurut presensi harian dan dipastikan mendapat layanan belajar.
Laporan kegiatan memuat realisasi biaya, kejadian penting (sakit, kecelakaan, kehilangan), dan bahan evaluasi. Saran praktik: evaluasi tujuan pembelajaran, bukan hanya kelancaran perjalanan. Kegiatan yang tidak punya hubungan yang jelas dengan pembelajaran paling mudah dipersoalkan orang tua dan dinas.
Apa kesalahan umum dalam menyelenggarakan study tour?
- Mengandalkan kabar dari media atau grup, bukan edaran tertulis dari dinas setempat.
- Menyewa bus tanpa meminta bukti uji berkala dan izin angkutan orang tidak dalam trayek.
- Menetapkan biaya sepihak tanpa komite dan tanpa rincian komponen.
- Mengaitkan pelunasan dengan rapor atau layanan belajar.
- Memakai izin lisan atau pesan singkat tanpa kontak darurat dan data kesehatan.
- Membawa murid dengan jumlah pendamping yang tidak sebanding dengan rombongan, tanpa pembagian tugas.
- Mengarsipkan berkas setelah kejadian, bukan sebelum berangkat.
- Tidak menyiapkan jalur bagi murid yang tidak ikut.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Kami memeriksa tiga hal pada Oktober 2026. Hasilnya menunjukkan bahwa dasar hukum nasional untuk study tour terbatas dan sisanya diatur daerah.
| Ketentuan | Yang kami periksa | Temuan |
|---|---|---|
| Pedoman nasional khusus study tour | Laman Kemendikdasmen dan JDIH BPK | Tidak ditemukan di sumber resmi yang kami periksa |
| Permendikdasmen 6/2026 | Salinan PDF dan JDIH BPK | Berlaku sejak diundangkan; Pasal 9 huruf b menjangkau lokasi pembelajaran di luar sekolah |
| UU 22/2009 | Salinan PDF JDIH BPK | Pasal 53, 54, 151, 173, dan 308 dipakai di artikel ini; perubahan setelahnya tidak kami periksa |
| SE Gubernur Jawa Barat 45/PK.03.03/KESRA (6 Mei 2025) | Salinan PDF JDIH Jawa Barat | Dibaca isi dan pencabutan edaran lama; status Oktober 2026 tidak kami periksa |
| Juknis Disdikpora Kebumen 400.3/5629 | Pemberitaan 21 Oktober 2026 | Dibaca dari berita, bukan dokumen asli |
Aturan daerah lain, termasuk edaran dinas di provinsi atau kabupaten Anda, tidak kami periksa dan perlu dicek langsung.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak punya modul perencanaan study tour dan tidak menggantikan izin dinas atau proses pengadaan bus. Modul yang paling dekat adalah presensi mandiri dengan QR atau geolokasi, yang rekap hariannya dapat dipakai sekolah sebagai catatan kehadiran murid pada hari kegiatan, serta modul SPP dengan portal wali murid bila sekolah memakainya untuk menagih iuran yang disepakati. Hak akses per peran membantu membatasi siapa yang bisa melihat data murid yang dibawa panitia. Jika ingin melihatnya, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Apakah ada peraturan nasional yang melarang atau mewajibkan study tour?
Tidak ditemukan pedoman nasional tertulis yang khusus mengatur study tour di sumber resmi yang kami periksa. Larangan atau syarat yang ada berasal dari edaran daerah, misalnya SE Gubernur Jawa Barat 45/PK.03.03/KESRA tahun 2025, dan karena itu berbeda antardaerah.
Bolehkah sekolah memungut biaya study tour dari orang tua?
Itu bergantung pada jenis sekolah, status pungutan, dan aturan daerah. Pungutan pada SD dan SMP negeri dibatasi Permendikbud 44/2012, dan iuran tidak boleh dipakai untuk membebani atau mengeluarkan murid yang tidak mampu. Bacalah artikel pungutan dan sumbangan, lalu tanyakan ke dinas pendidikan setempat.
Apa yang perlu dicek dari bus yang disewa untuk karyawisata?
UU 22 Tahun 2009 Pasal 53 mewajibkan uji berkala bagi bus yang dioperasikan di jalan, dan Pasal 173 ayat 1 huruf b mewajibkan perusahaan angkutan umum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Minta salinan bukti uji dan izin, lalu simpan di berkas kegiatan.
Apakah izin orang tua cukup lewat grup pesan singkat?
Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mengatur bentuk izin. Sebagai saran praktik, pakai surat izin tertulis yang ditandatangani orang tua atau wali dan memuat tujuan, tanggal, biaya, kontak darurat, dan kondisi kesehatan murid, lalu arsipkan.
Apakah murid yang tidak ikut study tour boleh dianggap tidak hadir?
Tidak ditemukan aturan nasional khusus tentang itu. Murid yang tidak ikut sebaiknya tetap mendapat layanan belajar di sekolah dan dicatat sesuai presensi harian. Bila daerah mewajibkan keikutsertaan semua murid, ikuti edaran dinas dan jangan menjadikan kemampuan membayar sebagai syarat.
Rujukan
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 (salinan PDF, JDIH Provinsi Jawa Barat)
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (salinan PDF, JDIH BPK)
- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (JDIH BPK)
- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 (salinan PDF, peraturan.go.id)
- Kebumen Ekspres, 21 Oktober 2026: Soal Larangan Study Tour ke Luar Kota (contoh edaran daerah, bukan sumber hukum)
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
Akreditasi Sekolah BAN-PDM: Siapkan Data dan Bukti Tiap Tahun
Akreditasi sekolah BAN-PDM menilai kinerja nyata, bukan tumpukan berkas. Ini dokumen, data kehadiran, rapor, dan bukti yang perlu siap sebelum visitasi.
Tracer Study SMK: Peran BKK dan Persiapan Siklus 2027
Persiapan BKK dan SMK menghadapi tracer study siklus 2027: riwayat 2026, definisi bekerja, wirausaha, melanjutkan, indikator resmi, dan link and match.
Administrasi Penutup Semester: Rapor, Nilai, dan Kenaikan Kelas
Langkah tata usaha dan wali kelas menutup semester: mengolah nilai, menyusun rapor, memutuskan kenaikan kelas, dan mengarsipkan sesuai peraturan terbaru.