BOSP untuk Perpustakaan dan Pengadaan Buku: Batas dan Syarat
Aturan belanja buku dan perpustakaan dari BOSP menurut Permendikdasmen 8/2026: batas minimal 10 persen, jenis buku, portal buku, dan larangan distributor buku.
Jawaban singkat
BOS Reguler wajib memuat paling sedikit 10 persen dari alokasi untuk penyediaan buku (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 2); BOP Kesetaraan Reguler juga 10 persen (Pasal 48 ayat 2) dan BOP PAUD Reguler 5 persen untuk pengembangan perpustakaan dan atau pojok baca (Pasal 38 ayat 2). Buku teks utama dan nonteks yang dibeli harus yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian di portal buku (Lampiran I). Pemerintah daerah dilarang menjadi distributor atau mengarahkan pembelian buku (Pasal 69 ayat 1 huruf d).
Daftar isi
- Berapa persen BOSP yang wajib dipakai untuk buku?
- Jenis buku dan kegiatan perpustakaan apa yang boleh dibiayai?
- Apa larangan terkait pembelian buku?
- Bagaimana langkah belanja buku dari BOSP?
- Kesalahan umum dalam belanja buku BOSP
- Bagaimana mengelola buku setelah dibeli?
- Bagaimana menyusun daftar kebutuhan buku sebelum RKAS?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Perpustakaan sekolah sering dianggap pos yang bisa ditunda, padahal juknis BOSP menetapkan batas minimal belanja buku. Persentase itu bukan imbauan: ia ikut diperiksa saat RKAS diajukan. Artikel ini menjelaskan berapa persen yang wajib, jenis buku yang boleh dibeli, syarat buku dari portal buku Kementerian, larangan distributor, dan langkah belanja serta pencatatannya. Untuk aturan belanja dan bukti transaksi, lihat juga SIPLah dan bukti transaksi belanja BOS.
Berapa persen BOSP yang wajib dipakai untuk buku?
BOS Reguler wajib memuat paling sedikit 10 persen dari alokasi untuk penyediaan buku (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 2). BOP Kesetaraan Reguler juga paling sedikit 10 persen (Pasal 48 ayat 2), sedangkan BOP PAUD Reguler paling sedikit 5 persen untuk pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca (Pasal 38 ayat 2).
Tabel ringkas:
| Dana | Batas minimal | Dasar |
|---|---|---|
| BOS Reguler | 10 persen dari alokasi | Pasal 42 ayat 2 |
| BOP Kesetaraan Reguler | 10 persen dari alokasi | Pasal 48 ayat 2 |
| BOP PAUD Reguler | 5 persen dari alokasi | Pasal 38 ayat 2 |
Halaman implementasi Rumah Pendidikan menyatakan batas buku jenjang dasar dan menengah paling sedikit 10 persen, PAUD 5 persen, dan kesetaraan 10 persen, sejalan dengan pasal di atas. Karena angka itu minimal, sekolah boleh membelanjakan lebih. Yang tidak boleh adalah kurang dari batas, kecuali ada penjelasan resmi yang membolehkan.
Perhatikan bahwa kata “wajib memuat” dalam teks peraturan berlaku pada rencana (RKAS) dan pelaksanaan. Tidak ditemukan di sumber yang dibaca pasal yang menyebut akibat tersendiri bila persentase tidak tercapai; sanksi umum diatur di Pasal 66 ayat 2 dan Pasal 59 sampai 60 untuk pelaporan.
Jenis buku dan kegiatan perpustakaan apa yang boleh dibiayai?
Lampiran I Permendikdasmen 8 Tahun 2026 merinci komponen pengembangan perpustakaan untuk BOS Reguler dalam empat kelompok: buku teks utama termasuk digital, buku nonteks, buku teks pendamping, dan kegiatan pengembangan perpustakaan lain termasuk buku bagi murid berkebutuhan khusus.
Rincian ringkasnya:
- Buku teks utama: sesuai kurikulum yang dipakai satuan pendidikan, dinilai dan ditetapkan Kementerian dan tersedia di portal buku Kementerian. Rasionya satu buku per murid per tema atau mata pelajaran, ditambah kebutuhan buku guru, dan dijadikan pegangan pembelajaran.
- Buku nonteks: untuk penguatan baca tulis, tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, dan pembelajaran mendalam. Buku harus terdaftar di portal buku dan sesuai jenjang.
- Buku teks pendamping: sesuai kurikulum, termasuk versi digital.
- Kegiatan pengembangan perpustakaan lain: termasuk penyediaan buku bagi murid berkebutuhan khusus.
Untuk PAUD, komponennya adalah buku teks utama termasuk digital, buku nonteks (berpikir komputasional, STEAM, dan pembelajaran mendalam), serta kegiatan lain dan pojok baca. Untuk kesetaraan: buku teks utama, buku nonteks, buku teks pendamping, peningkatan minat baca, dan kegiatan lain; deskripsinya menyebut sarana kualitas manajemen operasional perpustakaan.
Persyaratan portal buku adalah salah satu yang paling sering terlewat. Buku teks utama dan nonteks yang dibeli dengan BOSP harus yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian, yang daftarnya tersedia di https://buku.kemendikdasmen.go.id/. Artinya sebelum menganggarkan, cek bahwa judul, kelas, dan kurikulumnya terdaftar. Jika judul yang diinginkan tidak ada di portal, tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca pengecualian yang membolehkan membelinya dari BOSP; tanyakan ke dinas pendidikan.
Apa larangan terkait pembelian buku?
Dua larangan inti: satuan pendidikan tidak boleh menjadi distributor atau pengecer buku dan barang sejenis dari dana BOSP (Pasal 66 ayat 1 huruf o), dan pemerintah daerah dilarang menjadi distributor atau mengarahkan pembelian buku atau barang (Pasal 69 ayat 1 huruf d). Satuan pendidikan sendiri bebas memilih penyedia sesuai kebutuhan dan tata cara belanja.
Larangan lain yang berdekatan (Pasal 66 ayat 1): kegiatan bukan prioritas (huruf f), iuran yang tidak sesuai mekanisme (huruf g), kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, atau murid (huruf h), dan kegiatan yang sudah dibiayai penuh sumber lain (huruf m). Pasal 53 ayat 2 menegaskan BOSP tidak dapat membiayai belanja atau kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Jika murid sudah menerima buku dari program pemerintah lain secara penuh, jangan membeli duplikatnya dengan BOSP.
Sekolah juga tidak boleh menjual buku kepada murid sebagai kewajiban. Pungutan dan penjualan buku wajib dibedakan dari belanja buku BOSP; lihat pungutan dan sumbangan sekolah.
Bagaimana langkah belanja buku dari BOSP?
Urutan kerja yang disarankan, dengan acuan pasal tata cara belanja:
- Hitung kebutuhan: jumlah murid per kelas, rasio satu buku per murid per tema atau mata pelajaran untuk buku teks utama, dan kebutuhan buku guru.
- Cek ketersediaan judul di portal buku Kementerian dan simpan tangkapan layar atau daftar judul sebagai bukti.
- Masukkan ke RKAS dengan kode kegiatan yang sesuai. Menurut halaman Rumah Pendidikan, kegiatan buku jenjang dasar dan menengah memakai kode antara lain 03.02.02 (lembar kerja), 05.02.02, 05.02.03, 05.02.04, dan 05.02.05; PAUD memakai 05.02.03, 05.02.05, dan 05.02.07; kesetaraan memakai 05.02.03, 05.02.04, 05.02.05, dan 05.02.06. Kode itu bisa berubah antarversi ARKAS.
- Buat dokumen perencanaan belanja yang berisi jumlah, spesifikasi, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran, dan persyaratan penyedia (Permendikdasmen 15 Tahun 2026 Pasal 12 ayat 3). Belanja bernilai paling banyak Rp1.000.000 dapat dikecualikan dari persiapan ini (ayat 4).
- Bandingkan harga dan kualitas dari dua penyedia atau lebih, kecuali hanya ada satu penyedia (Pasal 15), lalu negosiasi dan tetapkan kesepakatan belanja (Pasal 16 dan 17).
- Periksa buku saat tiba: jumlah, spesifikasi, serta waktu dan lokasi serah terima (Pasal 18 ayat 3). Terima hanya bila sesuai.
- Bayar sesuai mekanisme, melalui sistem informasi pembelanjaan atau di luar sistem setelah penerimaan (Pasal 18 ayat 5).
- Simpan bukti pelaksanaan: persiapan, pembandingan, negosiasi, kesepakatan, pemeriksaan dan penerimaan, serta pembayaran (Pasal 24 ayat 2).
- Catat di BKU dan, bila buku menjadi barang milik sekolah, masukkan ke inventaris. Lihat inventaris sarana dan prasarana sekolah.
Kesalahan umum dalam belanja buku BOSP
- Menganggarkan buku di bawah 10 persen (atau 5 persen untuk PAUD) karena menganggap persentase hanya imbauan.
- Membeli buku yang tidak tercatat di portal buku Kementerian.
- Membeli buku yang tidak sesuai kurikulum yang dipakai sekolah.
- Menerima barang tanpa memeriksa jumlah dan judul.
- Tidak menyimpan bukti pembandingan harga dan kesepakatan belanja.
- Menerima arahan membeli dari penerbit atau distributor tertentu tanpa dasar kebutuhan. Larangan Pasal 69 ayat 1 huruf d berlaku bagi pemerintah daerah.
- Memasukkan pembelian buku sebagai pengeluaran lain-lain sehingga persentase buku tampak lebih rendah dari kenyataan.
- Tidak mencatat buku di inventaris sehingga hilang saat pergantian kepala sekolah.
Bagaimana mengelola buku setelah dibeli?
Buku yang dibeli dengan BOSP menjadi barang milik sekolah, sehingga pengelolaannya perlu dicatat dan dijaga. Hal ini saran praktik; juknis memuat komponen pembelian, sedangkan tata kelola aset mengikuti ketentuan pengelolaan barang di daerah dan penyelenggara.
Langkah yang bisa dikerjakan guru, pustakawan, atau petugas TU:
- Beri nomor induk pada setiap buku dan catat judul, penerbit, tahun terbit, jumlah, harga, dan tanggal penerimaan.
- Pisahkan catatan buku teks utama yang dipinjamkan ke murid dari koleksi nonteks perpustakaan.
- Atur peminjaman: siapa yang meminjam, kapan kembali, dan bagaimana penggantian bila hilang.
- Lakukan pengecekan koleksi paling sedikit setahun sekali dan cocokkan dengan inventaris.
- Simpan satu salinan dokumen pengadaan di arsip sekolah bersama bukti belanja.
- Sertakan data perpustakaan dalam evaluasi diri dan perencanaan RKAS tahun berikutnya, karena Lampiran II huruf A menyebut RKAS disusun berdasarkan kebutuhan dan evaluasi diri pada profil satuan pendidikan.
Untuk buku digital, simpan bukti hak akses, tautan, dan masa berlaku. Buku digital yang masuk komponen buku teks utama harus tetap yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian. Bila lisensi memiliki masa berlaku, catat tanggal berakhirnya dalam jadwal sekolah supaya tidak dianggarkan ganda atau terlewat.
Untuk murid berkebutuhan khusus, Lampiran I menyebut buku bagi murid berkebutuhan khusus sebagai kegiatan pengembangan perpustakaan. Sekolah inklusi sebaiknya mendata kebutuhan itu dari data peserta didik berkebutuhan khusus di Dapodik; lihat data peserta didik berkebutuhan khusus dan inklusi di Dapodik.
Bagaimana menyusun daftar kebutuhan buku sebelum RKAS?
Daftar kebutuhan yang baik mencegah pembelian ganda dan membuat persentase minimal tercapai dengan isi yang berguna. Saran praktik: mulai dari data murid per rombel di Dapodik, hitung buku teks utama per tema atau mata pelajaran sesuai rasio satu buku per murid, tambahkan buku guru, lalu kurangi dengan buku yang masih layak pakai di gudang atau perpustakaan.
Setelah itu, kumpulkan masukan guru kelas dan guru mata pelajaran untuk buku pendamping dan nonteks yang sesuai jenjang. Bandingkan hasilnya dengan batas 10 persen: bila lebih rendah, tambah koleksi nonteks yang relevan dengan literasi dan penguatan baca tulis; bila lebih tinggi, itu boleh selama komponen lain tetap memenuhi batas masing-masing. Simpan daftar akhir sebagai lampiran rapat penyusunan RKAS bersama komite sekolah.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Yang diperiksa: Pasal 38 ayat 2, 42 ayat 2, 48 ayat 2, 53, 66 ayat 1, 69 ayat 1 huruf d, serta Lampiran I Permendikdasmen 8 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Februari 2026, berlaku 6 Februari 2026, mencabut Permendikdasmen 8 Tahun 2025, berstatus berlaku di JDIH BPK); dan Pasal 12, 15, 18, serta 24 Permendikdasmen 15 Tahun 2026.
Tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: batas jumlah judul, harga acuan buku di luar portal buku, ketentuan akibat bila persentase minimal tidak tercapai selain sanksi umum, dan penegasan apakah belanja buku wajib melalui SIPLah. Penjelasan Permendikdasmen 15 Tahun 2026 tidak mewajibkan satu sistem tertentu pada pasal yang dibaca, sehingga mekanisme tetap mengikuti arahan dinas pendidikan.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan ARKAS, SIPLah, atau portal buku Kementerian; belanja dan pelaporan buku tetap di aplikasi pemerintah. Skolain membantu sisi data siswa lewat impor Dapodik dengan pratinjau, sehingga jumlah murid per rombel yang menjadi dasar hitung kebutuhan buku lebih rapi, dan hak akses per peran agar pencatatan dibatasi pada petugas yang berwenang. Jadwalkan demo bila ingin melihat alurnya.
Tanya jawab
Berapa persen BOSP yang wajib dipakai untuk buku?
BOS Reguler paling sedikit 10 persen dari alokasi (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 2), BOP Kesetaraan Reguler paling sedikit 10 persen (Pasal 48 ayat 2), dan BOP PAUD Reguler paling sedikit 5 persen untuk pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca (Pasal 38 ayat 2).
Buku apa saja yang boleh dibeli dari BOS Reguler?
Lampiran I menyebut buku teks utama termasuk digital, buku nonteks, buku teks pendamping, dan kegiatan pengembangan perpustakaan lain termasuk buku bagi murid berkebutuhan khusus. Buku teks utama dan nonteks harus yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian di portal buku.
Bolehkah dinas atau pihak lain menyuruh sekolah membeli buku dari penerbit tertentu?
Tidak. Pasal 69 ayat 1 huruf d menyebut pemerintah daerah dilarang menjadi distributor atau mengarahkan pembelian buku atau barang. Pasal 66 ayat 1 huruf o juga melarang satuan pendidikan menjadi distributor atau pengecer buku.
Apakah ada ketentuan jumlah judul atau rasio buku per murid yang bisa dibeli dari BOSP?
Untuk buku teks utama, Lampiran I menyebut rasio satu buku per murid per tema atau mata pelajaran. Jumlah judul buku nonteks tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca, sehingga ditentukan sekolah berdasarkan kebutuhan dalam RKAS.
Apakah pembelian buku harus melalui SIPLah?
Permendikdasmen 15 Tahun 2026 mengatur belanja satuan pendidikan, baik melalui sistem informasi pembelanjaan maupun di luar sistem (Pasal 18 ayat 5), dan pelaporannya lewat aplikasi RKAS (Pasal 25). Pasal yang dibaca tidak mewajibkan satu sistem tertentu untuk buku, sehingga ikuti juga arahan dinas pendidikan setempat.
Rujukan
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)
- Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK
- Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (salinan PDF)
- Rumah Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam penggunaan Dana BOSP Reguler
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
RKAS Sekolah: Cara Menyusun Rencana Anggaran Tahun 2027
Cara menyusun RKAS tahun anggaran 2027 menurut Permendikdasmen 8 Tahun 2026: tim penyusun, tahapan, evaluasi diri, input ARKAS, perubahan, kesalahan umum.
Rekening Dana BOSP: Syarat, Penarikan Tunai, dan Bunga Bank
Aturan Rekening Satuan Pendidikan penerima dana BOSP: syarat nama rekening berawalan NPSN, konfirmasi penerimaan, tarik tunai di ARKAS, dan bunga bank.
SIPLah dan Belanja BOS: Kapan Dipakai, Bukti Transaksinya
Apakah belanja BOS wajib lewat SIPLah? Telaah Permendikdasmen 15/2026: belanja di dalam dan luar sistem, enam dokumen transaksi, dan bukti pelaporan.