Keuangan sekolah

Honor Guru dan Tendik Non-ASN dari BOSP: Batas dan Syarat

Syarat dan batas persentase honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dari BOSP menurut Permendikdasmen 8/2026: Dapodik, NUPTK, tunjangan profesi, surat tugas.

Oleh Terbit Diperbarui 8 menit baca

Jawaban singkat

Honor bulanan dari BOSP dibatasi persentasenya: BOS Reguler paling banyak 20 persen dari alokasi untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 4); BOP PAUD dan BOP Kesetaraan paling banyak 40 persen. Guru penerima harus bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi guru (Pasal 43 ayat 2). Tenaga kependidikan harus bukan ASN dan memiliki surat penugasan (Pasal 43 ayat 3).

Daftar isi
  1. Berapa batas honor dari BOSP Reguler?
  2. Siapa yang boleh menerima honor dari BOS Reguler?
  3. Bagaimana honor tercatat di ARKAS?
  4. Apa yang tidak ditemukan di sumber resmi tentang honor?
  5. Bagaimana menyiapkan data dan dokumen honor?
  6. Apa kesalahan umum soal honor BOSP?
  7. Bagaimana contoh menghitung batas honor dalam RKAS?
  8. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  9. Bagaimana Skolain membantu
  10. Tanya jawab
  11. Rujukan

Honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN adalah salah satu pos terbesar dalam RKAS banyak sekolah, dan sekaligus pos yang paling sering diperiksa. Persoalannya biasanya bukan pada niat membayar, melainkan pada syarat penerima yang tidak lengkap: guru belum punya NUPTK, tidak tampak di Dapodik, atau sudah menerima tunjangan profesi. Artikel ini menjelaskan batas persentase, syarat penerima menurut Permendikdasmen 8 Tahun 2026, cara membaca komponen honor di ARKAS, dan daftar periksa untuk bendahara dan operator. Tata cara perubahan anggaran dibahas di RKAS perubahan dan pergeseran, dan verifikasi data PTK di data PTK, NUPTK, dan verval Dapodik.

Berapa batas honor dari BOSP Reguler?

Honor bulanan dibatasi persentase dari alokasi dan batasnya berbeda menurut jenis dana serta status penyelenggara satuan pendidikan. Untuk BOS Reguler, honor paling banyak 20 persen dari alokasi bagi satuan pendidikan negeri dan 40 persen bagi satuan yang diselenggarakan masyarakat (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 4). BOP PAUD Reguler paling banyak 40 persen (Pasal 38 ayat 4) dan BOP Kesetaraan Reguler paling banyak 40 persen (Pasal 48 ayat 4).

Tabel ringkas:

Dana Batas honor Dasar
BOS Reguler, satuan negeri Paling banyak 20 persen Pasal 42 ayat 4
BOS Reguler, diselenggarakan masyarakat Paling banyak 40 persen Pasal 42 ayat 4
BOP PAUD Reguler Paling banyak 40 persen Pasal 38 ayat 4
BOP Kesetaraan Reguler Paling banyak 40 persen Pasal 48 ayat 4

Menurut halaman implementasi Rumah Pendidikan, persentase untuk jenjang dasar dan menengah dihitung dari 100 persen total pagu tahun 2026, berbeda dengan tahun 2025 yang menurut halaman itu dihitung dari 50 persen pagu. Karena itu, hitung ulang batas Anda dari pagu penuh tahun 2026, bukan dari angka tahap I saja. Alokasi, satuan biaya, dan penerima tahun 2026 yang sudah ditetapkan tetap berlaku (Pasal 72).

Siapa yang boleh menerima honor dari BOS Reguler?

Guru yang boleh menerima honor bulanan dari BOS Reguler harus memenuhi empat syarat sekaligus (Pasal 43 ayat 2): bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Satu syarat gugur berarti guru tidak memenuhi dasar pembayaran.

Untuk tenaga kependidikan, syaratnya lebih sederhana: bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan atau penyelenggara melalui surat penugasan atau surat keputusan (Pasal 43 ayat 3). Tenaga kependidikan mencakup, misalnya, tenaga administrasi dan tenaga penunjang yang bekerja di satuan pendidikan. Jenis jabatan yang tepat mengikuti klasifikasi sub program di ARKAS.

Pada BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler, syaratnya berbeda sedikit. Honor bulanan pendidik dan tenaga kependidikan diberikan bagi yang tercatat di Dapodik, ditugaskan kepala satuan pendidikan dengan surat penugasan (SK untuk kesetaraan), aktif melaksanakan tugas, dan belum memiliki gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan dari satuan pendidikan bersangkutan (Pasal 38 ayat 5 dan Pasal 48 ayat 5). Syarat NUPTK tidak disebut secara eksplisit pada ayat tersebut.

Pasal 44 memberi pengecualian: batas honor dan syarat NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau nonalam oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jangan menjadikannya alasan umum; pengecualian berlaku selama status bencana ditetapkan.

Bagaimana honor tercatat di ARKAS?

Menurut halaman implementasi Rumah Pendidikan, komponen honor diidentifikasi melalui empat sub program: 07.12.01 honor guru atau pendidik, 07.12.02 honor tenaga kependidikan, 07.12.03 honor tenaga administrasi, dan 07.12.04 honor tenaga penunjang atau pelaksana. Rekening belanja yang disebut untuk honor guru adalah 5.1.02.02.01.0013 Belanja Jasa Tenaga Pendidikan atau Honorarium Guru. Ini panduan aplikasi, bukan teks peraturan, dan kodenya dapat berubah bersama versi ARKAS.

Persentase honor di ARKAS dihitung otomatis dari total pagu terhadap sub program tersebut. Cara praktis memeriksanya: tambahkan semua baris honor di RKAS lalu bandingkan dengan 20 atau 40 persen dari alokasi. Jika melebihi, kurangi sebelum RKAS diajukan atau diubah.

Honor berbeda sifatnya dari belanja barang dan jasa. Permendikdasmen 15 Tahun 2026 Pasal 4 ayat 3 menyatakan belanja yang bersifat honor dan atau gaji tidak termasuk dalam tata cara belanja satuan pendidikan. Artinya honor tidak perlu melewati pembandingan harga dan kesepakatan belanja, tetapi pembuktian tetap diperlukan: surat penugasan, daftar hadir atau bukti pelaksanaan tugas, dan tanda terima. Pajak penghasilan atas honorarium tetap mengikuti ketentuan perpajakan; lihat pajak belanja dana BOS.

Apa yang tidak ditemukan di sumber resmi tentang honor?

Besaran honor per bulan atau per jam tidak ditemukan di Permendikdasmen 8 Tahun 2026. Aturan hanya menetapkan batas persentase dan syarat penerima. Standar upah minimum tidak dijadikan dasar di pasal yang dibaca, dan juknis tidak menetapkan skala honor nasional. Karena itu penetapan nominal merupakan kewenangan sekolah dalam RKAS, dengan prinsip yang sama seperti belanja lain: sesuai kebutuhan, ditetapkan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Juga tidak ditemukan di sumber yang dibaca: definisi rinci “tenaga kependidikan” yang boleh dibayar selain yang tersirat dari sub program ARKAS, dan batas jumlah penerima. Bila pemerintah daerah atau dinas menerbitkan pedoman tambahan, pedoman itu tunduk pada peraturan yang lebih tinggi.

Bagaimana menyiapkan data dan dokumen honor?

Siapkan lima dokumen per penerima (saran praktik, kecuali yang disebut pasal):

  1. Bukti status di Dapodik, termasuk NUPTK untuk guru BOS Reguler (Pasal 43 ayat 2).
  2. Surat penugasan atau SK dari kepala sekolah atau penyelenggara (Pasal 43 ayat 3; Pasal 38 ayat 5 dan 48 ayat 5 untuk PAUD dan kesetaraan).
  3. Pernyataan atau data bahwa penerima bukan ASN dan belum menerima tunjangan profesi guru.
  4. Daftar kehadiran atau bukti pelaksanaan tugas, misalnya rekap presensi. Lihat presensi guru dan jam kerja.
  5. Bukti pembayaran dan bukti potong pajak bila berlaku.

Langkah kerja bulanan:

  1. Cek daftar PTK di Dapodik dan pastikan status kepegawaian, NUPTK, dan tanggal penugasan benar.
  2. Cocokkan dengan daftar penerima tunjangan profesi guru dari sumber resmi. Jika data tunjangan tidak bisa dipastikan, tanyakan ke dinas pendidikan.
  3. Pastikan total honor di RKAS tidak melebihi batas persentase.
  4. Setelah pembayaran, catat di BKU dan simpan bukti.
  5. Jika ada pergantian guru atau tenaga kependidikan, buat surat penugasan baru.

Apa kesalahan umum soal honor BOSP?

Kesalahan yang sering muncul:

  • Membayar guru yang belum memiliki NUPTK atau tidak tercatat di Dapodik, tanpa adanya status bencana.
  • Membayar guru yang sudah menerima tunjangan profesi, padahal Pasal 43 ayat 2 mensyaratkan belum menerimanya.
  • Menghitung batas 20 atau 40 persen dari dana tahap I, padahal dasarnya alokasi.
  • Mencampur honor dengan belanja lain di rekening yang sama sehingga persentase sulit dihitung.
  • Tidak membuat surat penugasan untuk tenaga kependidikan, sehingga pembayaran tidak punya dasar.
  • Memasukkan honor guru atau pegawai berstatus ASN ke pos honor BOSP, padahal syaratnya bukan ASN.
  • Menganggap pengecualian bencana berlaku otomatis tanpa penetapan status dari pemerintah.
  • Membayar honor kegiatan atau lomba di pos honor padahal kegiatan itu masuk komponen lain.

Bagaimana contoh menghitung batas honor dalam RKAS?

Batas honor dihitung dari alokasi, lalu dibandingkan dengan total baris honor di RKAS. Contoh ilustrasi (angka rekaan untuk menunjukkan cara hitung, bukan data sekolah mana pun): sekolah negeri dengan alokasi BOS Reguler Rp500 juta memiliki batas honor paling banyak 20 persen, yaitu Rp100 juta. Jika RKAS memuat honor guru Rp70 juta dan honor tenaga administrasi Rp25 juta, totalnya Rp95 juta dan masih di bawah batas. Bila ada tambahan honor tenaga penunjang Rp10 juta, total menjadi Rp105 juta dan melampaui batas, sehingga salah satu baris harus dikurangi atau dipindahkan ke sumber dana lain yang sah.

Untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, batas yang sama dihitung dengan 40 persen. Status penyelenggara perlu dipastikan dari data pokok di Dapodik dan dokumen pendirian, bukan dari kebiasaan sekolah. Bila Anda ragu apakah sekolah termasuk negeri atau diselenggarakan masyarakat, tanyakan ke dinas pendidikan sebelum menetapkan persentase.

Beberapa hal tambahan yang sering ditanyakan (saran praktik):

  • Bila jumlah guru honorer yang memenuhi syarat melebihi kemampuan batas persentase, utamakan yang memenuhi seluruh syarat Pasal 43 ayat 2 dan susun prioritas secara tertulis bersama komite sekolah.
  • Bila ada guru baru di tengah tahun, ubah RKAS lebih dulu dan simpan surat penugasan baru dengan tanggal mulai bertugas.
  • Bila status guru berubah, misalnya diangkat menjadi ASN atau mulai menerima tunjangan profesi, hentikan pembayaran honor dari BOSP sejak syarat tidak lagi terpenuhi dan catat tanggalnya.
  • Pisahkan honor bulanan dari honor kegiatan yang bersifat sekali bayar agar perhitungan persentase tidak kacau.
  • Simpan rekap bulanan honor dalam satu berkas yang bisa dicocokkan dengan BKU dan mutasi rekening.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa: Pasal 38 ayat 4 dan 5, Pasal 42 ayat 4, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48 ayat 4 dan 5, serta Pasal 72 Permendikdasmen 8 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Februari 2026, berlaku sejak diundangkan 6 Februari 2026, berstatus berlaku di JDIH BPK, mencabut Permendikdasmen 8 Tahun 2025); dan Pasal 4 ayat 3 Permendikdasmen 15 Tahun 2026 tentang pengecualian honor dari tata cara belanja barang atau jasa.

Tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: besaran honor nasional, rumus perhitungan persen untuk kasus khusus seperti satuan yang baru berdiri, dan daftar resmi jabatan tenaga kependidikan yang boleh dibayar. Penyesuaian karena bencana (Pasal 44 dan 74) mensyaratkan penetapan dari pemerintah, bukan keputusan sekolah.

Halaman Rumah Pendidikan yang dirujuk memuat kode sub program dan rekening; kode itu merupakan petunjuk aplikasi per Agustus 2026 dan perlu dicek ulang tiap versi ARKAS.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik atau ARKAS; honor tetap dianggarkan dan dilaporkan di ARKAS. Yang dapat dibantu: impor Dapodik dengan pratinjau sehingga data pendukung tertata, presensi mandiri dengan rekap harian dan bulanan yang dapat diekspor sebagai bukti kehadiran tugas, serta hak akses per peran agar data penggajian hanya dibuka oleh pihak yang berwenang. Jadwalkan demo untuk melihat apakah alurnya sesuai dengan sekolah Anda.

Tanya jawab

Berapa batas honor dari dana BOS Reguler?

Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 4 menetapkan paling banyak 20 persen dari alokasi untuk satuan pendidikan negeri dan 40 persen untuk satuan yang diselenggarakan masyarakat. BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler paling banyak 40 persen (Pasal 38 ayat 4 dan Pasal 48 ayat 4).

Apa syarat guru yang boleh menerima honor dari BOS Reguler?

Menurut Pasal 43 ayat 2, guru bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Tenaga kependidikan harus bukan ASN dan ditugaskan kepala sekolah atau penyelenggara dengan surat penugasan atau SK (ayat 3).

Apakah ada standar besaran honor per bulan atau per jam dari BOSP?

Besaran nominal honor per bulan atau per jam secara nasional tidak ditemukan di Permendikdasmen 8 Tahun 2026. Aturan hanya membatasi persentase dari alokasi dan syarat penerima, sehingga besaran ditetapkan sekolah dalam RKAS secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah batas honor dan syarat NUPTK bisa dikecualikan?

Bisa dalam keadaan tertentu. Pasal 44 menyebut batas honor dan syarat NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau nonalam oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Di luar kondisi itu, syarat berlaku penuh.

Apakah honor termasuk belanja yang harus lewat SIPLah atau perbandingan harga?

Permendikdasmen 15 Tahun 2026 Pasal 4 ayat 3 menyatakan belanja satuan pendidikan tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan atau gaji. Honor dibayarkan dengan bukti penugasan dan daftar penerimaan, sedangkan kewajiban pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan.

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)
  2. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK
  3. Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (salinan PDF)
  4. Rumah Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam penggunaan Dana BOSP Reguler

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait