Keuangan sekolah

RKAS Perubahan dan Pergeseran Anggaran BOSP di ARKAS

Cara mengubah atau menggeser anggaran RKAS BOSP: dasar Permendagri 3/2023, persetujuan komite sekolah, langkah di ARKAS, dan kendala data yang perlu dihindari.

Oleh Terbit Diperbarui 8 menit baca

Jawaban singkat

Permendikdasmen 8 Tahun 2026 tidak memakai istilah perubahan atau pergeseran RKAS secara eksplisit; ia mewajibkan penggunaan dana sesuai RKAS yang sudah diinput (Lampiran II huruf B). Dasar perubahan dan pergeseran ada di Permendagri 3 Tahun 2023: kepala satuan pendidikan negeri dapat mengubah belanja RKAS (Pasal 23 ayat 1) dan perubahan itu disetujui komite sekolah (Pasal 23 ayat 2). Di ARKAS, perubahan hanya untuk kegiatan yang belum terealisasi dan harus diajukan pengesahan.

Daftar isi
  1. Apa dasar hukum mengubah atau menggeser RKAS BOSP?
  2. Siapa yang menetapkan dan menyetujui perubahan?
  3. Kapan perubahan RKAS layak dilakukan?
  4. Bagaimana langkah perubahan RKAS di ARKAS?
  5. Apa yang dilakukan bila data anggaran dan realisasi tidak sinkron setelah perubahan?
  6. Daftar periksa perubahan RKAS dan kesalahan umum
  7. Bagaimana contoh alur perubahan RKAS dalam satu tahun anggaran?
  8. Bagaimana peran kepala sekolah, bendahara, dan komite dalam perubahan?
  9. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  10. Bagaimana Skolain membantu
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

Rencana kegiatan dan anggaran sekolah disusun jauh sebelum tahun berjalan, sementara kebutuhan sekolah berubah di tengah tahun: genset rusak, jumlah murid bergeser, atau ada kegiatan yang batal. RKAS yang kaku membuat bendahara tergoda membelanjakan di luar rencana. Artikel ini menjelaskan dasar hukum perubahan dan pergeseran RKAS BOSP, siapa yang menyetujui, langkah di ARKAS menurut panduan Rumah Pendidikan, dan kendala data yang sering muncul. Penyusunan awal RKAS dibahas di penyusunan RKAS sekolah.

Apa dasar hukum mengubah atau menggeser RKAS BOSP?

Dasar paling eksplisit ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri 3 Tahun 2023, bukan di juknis. Pasal 23 ayat 1 menyebut kepala satuan pendidikan negeri dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam standar nasional pendidikan. Pasal 8 memuat tugas penanggung jawab, termasuk huruf m: melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah.

Permendikdasmen 8 Tahun 2026 tidak memuat kata perubahan atau pergeseran RKAS secara eksplisit. Yang tertulis adalah bahwa komponen ditentukan satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam dokumen perencanaan dengan rincian komponen (Pasal 51), dan bahwa penggunaan dana mengikuti RKAS yang sudah diinput di aplikasi Kementerian (Lampiran II huruf B). Jadi pelajaran pentingnya: perubahan boleh, tetapi harus tercatat lebih dulu di RKAS, bukan dilakukan dengan membelanjakan dulu lalu merapikan belakangan.

Permendagri 3 Tahun 2023 juga mengatur hubungan dengan pemerintah daerah. Rencana belanja disusun sesuai juknis BOSP (Pasal 17 ayat 2), pemerintah daerah menyesuaikan bila penggunaan yang berubah mempengaruhi rencana belanja (ayat 3), dan RKAS disampaikan ke SKPD (ayat 4). Permendagri ini berstatus berlaku di JDIH BPK. Per Oktober 2026 tidak ditemukan sumber resmi yang menyatakan pasal-pasal ini dicabut.

Siapa yang menetapkan dan menyetujui perubahan?

Perubahan belanja RKAS Dana BOS dan BOP PAUD ditetapkan kepala satuan pendidikan dan disetujui komite sekolah (Permendagri 3 Tahun 2023 Pasal 23 ayat 2). Untuk BOP Kesetaraan negeri, perubahan ditetapkan kepala satuan pendidikan kesetaraan dan disetujui kepala SKPD atau komite sekolah (ayat 3). Pasal 8 huruf m memberi pengecualian: persetujuan komite untuk pergeseran dapat dikecualikan bagi satuan pendidikan kesetaraan negeri.

Perubahan itu lalu disampaikan oleh kepala satuan pendidikan menengah dan khusus negeri ke kepala SKPD provinsi, dan oleh kepala satuan pendidikan dasar, PAUD, dan kesetaraan negeri ke kepala SKPD kabupaten atau kota (ayat 4).

Untuk satuan pendidikan swasta, Permendagri 3 Tahun 2023 mengatur pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS satuan swasta berdasarkan persetujuan komite sekolah (di antaranya dalam pasal tugas penanggung jawab dana hibah). Karena kaidah swasta bergantung pada skema hibah daerah dan penyelenggara, minta penjelasan dinas pendidikan setempat bila sekolah Anda swasta.

Saran praktik: simpan notulen rapat komite sekolah yang menyetujui perubahan, daftar hadir, dan lembar RKAS sebelum dan sesudah. Dokumen itu yang akan ditanyakan pemeriksa.

Kapan perubahan RKAS layak dilakukan?

Perubahan layak dilakukan bila rencana semula tidak lagi menjawab kebutuhan, selama tetap dalam komponen yang diperbolehkan juknis. Contoh pemicu yang umum (saran praktik, bukan kutipan aturan):

  • Kegiatan batal atau bergeser sehingga anggarannya belum terpakai.
  • Harga barang atau jasa di lapangan berbeda dari satuan harga yang dianggarkan.
  • Ada kerusakan mendadak pada sarana, misalnya listrik atau sumber air.
  • Jumlah murid atau guru berubah sehingga kebutuhan buku atau honor berubah.
  • Sisa dana tahun lalu dicatatkan di RKAS dan perlu dialokasikan (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 54).
  • Penyesuaian alokasi setelah penyaluran tahap II. Permendagri 3 Tahun 2023 Pasal 22 mengatur penyesuaian alokasi APBD bila alokasi tidak sesuai penerima atau realisasi penyaluran tahap II.

Batas yang tidak bergeser: persentase komponen juknis. Misalnya BOS Reguler wajib memuat paling sedikit 10 persen untuk penyediaan buku (Pasal 42 ayat 2) dan paling banyak 20 persen untuk pemeliharaan sarana prasarana (Pasal 42 ayat 3). Menggeser anggaran antarkomponen tidak boleh membuat batas itu terlampaui. Lihat BOSP untuk perpustakaan dan pengadaan buku dan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dari BOSP.

Bagaimana langkah perubahan RKAS di ARKAS?

Menurut panduan Rumah Pendidikan “Perubahan RKAS pada ARKAS 4”, perubahan dikerjakan di menu penganggaran dengan langkah berikut (panduan aplikasi, bukan peraturan; tampilan dapat berubah sesuai versi):

  1. Buka RKAS yang berlaku di modul penganggaran, lalu pilih Perubahan.
  2. Edit, hapus, atau tambah kegiatan yang belum terealisasi.
  3. Sesuaikan sampai nilai “Belum Dianggarkan” menjadi Rp0, artinya seluruh pagu sudah teralokasi.
  4. Pilih Ajukan Pengesahan, lalu pantau status pengesahan secara berkala.

Panduan itu juga memberi batas penting: perubahan RKAS hanya satu kali setahun sesuai ketentuan dinas, boleh lintas kode rekening belanja, tetapi tidak melewati “saku” jenis belanja yang sudah dianggarkan. Pengajuan dapat gagal bila BKU bulan tertentu belum ditutup (batas bulan tutup BKU bergantung dinas, umumnya di atas Juni), bila melewati tenggat pengesahan sehingga batal otomatis, atau bila saldo belum seimbang.

Prosedur ini wajib dipahami bendahara dan operator sebelum tenggat dinas tiba. Hak akses sebaiknya dibatasi: kepala sekolah mengesahkan, operator atau bendahara mengerjakan. Lihat akun operator sekolah untuk Dapodik, ARKAS, dan SIPLah.

Apa yang dilakukan bila data anggaran dan realisasi tidak sinkron setelah perubahan?

Hentikan pencatatan baru dan ikuti panduan resmi Rumah Pendidikan untuk kendala data pasca pergeseran atau perubahan (halaman diperbarui pada Agustus 2026). Kendala yang dijelaskan: transaksi BKU yang tercatat sebelumnya belum terbaca di anggaran terbaru.

Langkahnya menurut panduan tersebut: lakukan Unduh Data, lalu Simpan Data, lalu kembali ke ARKAS. Selama jadwal perbaikan berlangsung, jangan mencatat BKU, pergeseran, atau perubahan. Catat ulang BKU hanya bila ada instruksi resmi. Pelaporan kendala disampaikan lewat kanal bantuan ARKAS yang tercantum di halaman itu.

Tahan dorongan menghapus transaksi lalu mengetik ulang sendiri. Pencatatan ganda membuat saldo BKU tidak cocok dengan mutasi rekening. Rujukan pencatatan ada di buku kas umum bendahara sekolah.

Daftar periksa perubahan RKAS dan kesalahan umum

Daftar periksa (saran praktik):

  1. Tulis alasan perubahan dan kegiatan terdampak.
  2. Hitung ulang persentase komponen wajib dan batas (buku, honor, sarana).
  3. Gelar rapat dengan komite sekolah dan simpan notulen persetujuan (Permendagri 3 Tahun 2023 Pasal 23 ayat 2).
  4. Pastikan BKU sampai bulan yang disyaratkan dinas sudah tutup.
  5. Ubah hanya kegiatan yang belum terealisasi.
  6. Ajukan pengesahan dan catat tanggalnya.
  7. Setelah disahkan, baru belanjakan sesuai RKAS terbaru.

Kesalahan umum:

  • Membelanjakan dulu, mengubah RKAS belakangan, sehingga belanja tidak ada dasarnya.
  • Mengajukan perubahan setelah tenggat dinas sehingga batal otomatis.
  • Menambah kegiatan yang dilarang Pasal 66 ayat 1 Permendikdasmen 8 Tahun 2026.
  • Lupa mencatat persetujuan komite.
  • Mencatat BKU saat aplikasi sedang diperbaiki.
  • Menganggap perubahan bisa dilakukan berkali-kali tanpa batas, padahal panduan menyebut satu kali setahun menurut ketentuan dinas.

Bagaimana contoh alur perubahan RKAS dalam satu tahun anggaran?

Contoh ini ilustrasi (saran praktik, bukan kutipan aturan) untuk membantu menyusun alur sendiri. Pada Februari, RKAS disusun dan disahkan dengan komponen pemeliharaan sarana yang cukup untuk perbaikan ringan. Pada Agustus, pompa air sekolah rusak dan membutuhkan penggantian, sedangkan kegiatan lomba yang dianggarkan batal karena jadwal penyelenggara berubah. Dana lomba yang belum terealisasi dapat dipindahkan ke pemeliharaan sarana, asalkan batas persentase komponen tetap terpenuhi dan pompa termasuk kategori yang dibolehkan Lampiran I.

Urutan kerjanya: bendahara menyusun usulan perubahan dan menghitung ulang persentase; kepala sekolah menetapkan perubahan; komite sekolah menyetujui dalam rapat dan notulen disimpan; operator mengerjakan perubahan di ARKAS pada kegiatan yang belum terealisasi; kepala sekolah mengajukan pengesahan; setelah status disahkan, pembelian dilakukan dan dibukukan. Perubahan tidak berlaku surut, jadi belanja yang sudah terjadi sebelum pengesahan tetap berdiri di atas RKAS lama.

Contoh ini juga menunjukkan mengapa jadwal penting. Panduan Rumah Pendidikan menyebut pengajuan dapat gagal bila BKU bulan tertentu belum ditutup dan perubahan dapat batal otomatis bila melewati tenggat pengesahan. Karena itu bendahara sebaiknya menutup BKU tepat waktu setiap bulan dan menanyakan jadwal dinas pada awal semester, bukan menunggu kerusakan terjadi.

Bila perubahan menyangkut sisa dana tahun lalu, ingat bahwa Pasal 54 Permendikdasmen 8 Tahun 2026 menuntut sisa dana dicatatkan lebih dulu di RKAS dan divalidasi pemerintah daerah. Sisa dana tidak dapat dibelanjakan hanya dengan keputusan internal sekolah.

Bagaimana peran kepala sekolah, bendahara, dan komite dalam perubahan?

Pembagian peran yang jelas mengurangi salah paham saat pemeriksaan. Menurut Permendagri 3 Tahun 2023 Pasal 23 ayat 2, kepala sekolah menetapkan dan komite sekolah menyetujui. Bendahara menyusun hitungan dan mencatat di BKU, sedangkan operator mengerjakan teknis di ARKAS. Pembagian kerja ini saran praktik; peraturan hanya menyebut penetapan dan persetujuan.

Komite sekolah sebaiknya menerima ringkasan perubahan dalam bentuk tabel sebelum rapat: kegiatan semula, kegiatan baru, nilai, dan alasan. Dengan ringkasan itu persetujuan dapat dicatat jelas, dan perubahan yang diajukan ke dinas tidak mengejutkan siapa pun.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa: Pasal 51, 54, 66 ayat 1, dan Lampiran II huruf A dan B Permendikdasmen 8 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Februari 2026, berlaku sejak diundangkan 6 Februari 2026, mencabut Permendikdasmen 8 Tahun 2025); Pasal 8, 17, 22, dan 23 Permendagri 3 Tahun 2023 (ditetapkan 22 Februari 2023, berlaku 2 Maret 2023, berstatus berlaku di JDIH BPK); serta halaman bantuan Rumah Pendidikan tentang perubahan RKAS dan kendala data (versi yang dibaca per Agustus 2026).

Tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: batas jumlah perubahan RKAS di peraturan nasional (hanya panduan aplikasi yang menyebut satu kali setahun sesuai ketentuan dinas), tanggal tenggat pengesahan perubahan secara nasional, dan definisi baku perbedaan pergeseran dan perubahan. Karena itu, jadwal dan tata cara persis ikuti surat edaran dinas pendidikan daerah.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan ARKAS; perubahan RKAS dan pengesahan tetap dilakukan di aplikasi pemerintah. Untuk sisi data pendukung, Skolain menyediakan impor Dapodik dengan pratinjau dan hak akses per peran agar pembagian tugas kepala sekolah, bendahara, dan operator tetap jelas. Bila sekolah juga mengelola SPP, modul SPP menyediakan tarif, tagihan, tunggakan, dan laporan yang terpisah dari BOSP. Untuk berdiskusi, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Apa bedanya pergeseran dan perubahan RKAS?

Istilah itu tidak didefinisikan di Permendikdasmen 8 Tahun 2026. Permendagri 3 Tahun 2023 menyebut pergeseran belanja pada RKAS (Pasal 8) dan perubahan belanja RKAS (Pasal 23). Sebagai saran praktik, anggap pergeseran sebagai pemindahan antarkegiatan dalam anggaran yang sama, dan perubahan sebagai revisi RKAS yang diajukan pengesahan ulang. Pembedaan teknis di aplikasi mengikuti panduan Rumah Pendidikan.

Siapa yang harus menyetujui perubahan RKAS?

Permendagri 3 Tahun 2023 Pasal 23 ayat 2 menyebut perubahan belanja RKAS BOS dan BOP PAUD ditetapkan kepala satuan pendidikan dan disetujui komite sekolah. Untuk BOP Kesetaraan negeri, ayat 3 menyebut disetujui kepala SKPD atau komite sekolah.

Berapa kali RKAS boleh diubah dalam setahun?

Batas jumlah perubahan tidak ditemukan di peraturan nasional yang dibaca. Panduan Rumah Pendidikan untuk ARKAS 4 menyebut perubahan RKAS hanya satu kali setahun sesuai ketentuan dinas, jadi tanyakan jadwal dan batasnya ke dinas pendidikan.

Mengapa realisasi di ARKAS tidak sesuai setelah pergeseran?

Rumah Pendidikan mencatat kendala ketidaksesuaian data anggaran dan realisasi pasca pergeseran atau perubahan, dengan langkah unduh data dan simpan data. Selama jadwal perbaikan, jangan mencatat BKU atau pergeseran baru, dan catat ulang BKU hanya bila ada instruksi resmi.

Apakah perubahan RKAS boleh memasukkan kegiatan yang dilarang juknis?

Tidak. Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 66 ayat 1 memuat larangan penggunaan dana, termasuk untuk kegiatan bukan prioritas dan membangun gedung atau ruangan baru. Perubahan RKAS tetap tunduk pada komponen dan batas persentase juknis.

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)
  2. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS dan BOP, metadata dan status di JDIH BPK
  3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 (salinan PDF)
  4. Rumah Pendidikan: Perubahan RKAS pada ARKAS 4
  5. Rumah Pendidikan: Penanganan Kendala BOSP Reguler (TA 2025 dan 2026) pasca pergeseran atau perubahan

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait