Penyaluran BOSP Tahap I dan II: Syarat Salur dan Jadwal
Aturan penyaluran BOSP Reguler tahap I dan II: batas 50 persen, jadwal paling awal Januari dan Juli, syarat laporan, serta pengurangan bila terlambat.
Jawaban singkat
BOS dan BOP Reguler disalurkan dua tahap. Tahap I paling tinggi 50 persen dari pagu dan paling awal Januari, tahap II sebesar sisa pagu dan paling awal Juli (PMK 119 Tahun 2025 Pasal 29). Syarat utamanya adalah laporan realisasi: tahap I harus menunjukkan realisasi paling rendah 50 persen dari dana tahap I sebelum tahap II diproses (Pasal 30 ayat 1), dan tahap II tidak disalurkan bila satuan pendidikan tidak menerima tahap I (Pasal 30 ayat 12). Dana dikirim ke Rekening Satuan Pendidikan (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 32 dan 33).
Daftar isi
- Bagaimana dana BOSP Reguler dibagi menjadi tahap I dan tahap II?
- Syarat apa yang harus dipenuhi sebelum penyaluran tahap I dan II?
- Siapa saja yang memproses penyaluran dan kapan batas waktunya?
- Apa yang terjadi pada sisa dana tahun sebelumnya?
- Bagaimana menyiapkan sekolah sebelum dan sesudah dana masuk?
- Apa kesalahan umum seputar penyaluran BOSP?
- Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
- Bagaimana Skolain membantu
- Tanya jawab
- Rujukan
Pertanyaan yang paling sering diajukan bendahara sekolah pada pertengahan tahun adalah kapan dana tahap berikutnya masuk. Jawabannya tidak berupa satu tanggal, karena penyaluran BOSP Reguler melewati rantai verifikasi dari sekolah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, sampai bank. Artikel ini merinci aturan pembagian tahap, syarat salur, batas waktu antarlembaga, dan hal yang bisa dikerjakan sekolah sebelum dan sesudah dana masuk. Tenggat pelaporan dan sanksi pengurangan dibahas lebih lengkap di pelaporan realisasi BOSP di ARKAS, dan rekeningnya di rekening satuan pendidikan untuk dana BOSP.
Bagaimana dana BOSP Reguler dibagi menjadi tahap I dan tahap II?
Dana BOS Reguler dan BOP Reguler disalurkan secara bertahap, yaitu tahap I paling tinggi 50 persen dari pagu alokasi dan tahap II paling tinggi sebesar sisa pagu yang belum disalurkan (Peraturan Menteri Keuangan 119 Tahun 2025 Pasal 29). Kata “paling tinggi” berarti jumlah yang diterima satuan pendidikan bisa lebih kecil, misalnya karena perhitungan sisa dana tahun sebelumnya atau pengurangan akibat keterlambatan lapor.
Pasal yang sama menyebut waktu paling awal: tahap I dilakukan paling awal pada Januari tahun anggaran berjalan, sedangkan tahap II paling awal pada Juli. Frasa “paling awal” bukan jadwal tetap. Dana baru bisa masuk setelah syarat terpenuhi dan seluruh proses verifikasi selesai.
Penyalurannya berupa pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Satuan Pendidikan (PMK 119 Tahun 2025 Pasal 27 ayat 1). Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 32 menegaskan bahwa penyaluran dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan sesuai peraturan menteri keuangan tentang penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Tabel ringkas untuk BOSP Reguler:
| Hal | Tahap I | Tahap II |
|---|---|---|
| Besaran | Paling tinggi 50 persen pagu | Paling tinggi sisa pagu yang belum disalurkan |
| Waktu paling awal | Januari tahun berjalan | Juli tahun berjalan |
| Rekomendasi Kementerian ke Kementerian Keuangan | Paling lambat 30 Juni | Paling lambat 31 Oktober |
| Dasar laporan | Laporan tahun sebelumnya | Laporan tahap I (realisasi paling rendah 50 persen) |
Syarat apa yang harus dipenuhi sebelum penyaluran tahap I dan II?
Syarat utama kedua tahap adalah laporan realisasi melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP, dan PMK 119 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 1 merinci isinya: laporan tahap I harus menunjukkan realisasi paling rendah 50 persen dari dana pagu tahap I, sedangkan laporan tahap II menunjukkan realisasi sampai tahap II. Kementerian yang membidangi pendidikan lalu memverifikasi laporan dan menghitung penyaluran per satuan pendidikan (ayat 2 dan 3).
Permendikdasmen 8 Tahun 2026 memuat hal serupa dengan redaksi yang berbeda. Pasal 58 menyebut laporan tahun sebelumnya sebagai dasar salur tahap I, dan laporan realisasi keseluruhan beserta realisasi paling sedikit 50 persen pada tahap I sebagai dasar salur tahap II. Pasal 56 menetapkan laporan tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan keseluruhan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Selain dua peraturan itu, Direktorat SMA mengumumkan syarat operasional untuk tahap II tahun anggaran 2026, sebagaimana dikutip detikEdu pada 12 Juni 2026. Lima syaratnya: laporan tahun anggaran 2025 dan tutup BKU 12 bulan, konfirmasi laporan 2025 di MARKAS, laporan BOSP Kinerja 2025 bagi penerimanya, laporan penyaluran tahap 1 tahun 2025, dan realisasi laporan tahap 1 tahun 2026 paling sedikit 50 persen. Penarikan data untuk gelombang pertama disebut berlangsung 20 sampai 30 Juni 2026 dengan penyaluran direncanakan Juli 2026. Ini berita sekunder, bukan peraturan, sehingga yang mengikat tetap pasal di atas. Syarat pada tahun berikutnya dapat berbeda, jadi periksa pengumuman terbaru.
Ada satu rantai yang perlu dihafal: bila satuan pendidikan tidak menerima tahap I, tahap II tidak disalurkan (PMK 119 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 12). Tidak melapor tahap I sampai 25 Oktober berarti tidak menerima tahap II (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 60 ayat 1).
Siapa saja yang memproses penyaluran dan kapan batas waktunya?
Kementerian menyampaikan rekomendasi penyaluran ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni untuk tahap I dan 31 Oktober untuk tahap II; bila tanggal itu hari libur, batasnya hari kerja berikutnya (PMK 119 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 4 dan 5). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memverifikasi nilai per daerah, memberi rekomendasi kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara, dan kuasa pengguna itulah yang menyalurkan dana (ayat 6 sampai 8).
Dua ketentuan di pasal itu penting bagi sekolah. Pertama, bila rekomendasi belum diterima sampai batas waktunya, dana tidak disalurkan (ayat 11). Kedua, Kementerian menyusun laporan rekapitulasi per tahapan paling lambat 31 Maret untuk tahap II tahun sebelumnya dan 30 September untuk tahap I (ayat 13 sampai 16).
Dari sini terlihat bahwa sekolah tidak bisa memperkirakan tanggal tepat masuknya dana. Yang bisa dipastikan adalah bahwa laporan yang terlambat tidak ikut tersaring pada putaran verifikasi dan baru terproses pada putaran berikutnya, dengan kemungkinan pengurangan menurut Pasal 59 Permendikdasmen 8 Tahun 2026. Besaran pengurangannya: tahap I 2 persen bila terlambat pada Februari, 3 persen pada Maret, dan 4 persen pada 1 April sampai 25 Juni; tahap II 2 persen pada Agustus, 3 persen pada September, dan 4 persen pada 1 sampai 25 Oktober. Penafsiran bagaimana jeda tanggal itu dikaitkan dengan putaran verifikasi adalah penafsiran penulis dan sebaiknya dikonfirmasi ke dinas pendidikan.
Apa yang terjadi pada sisa dana tahun sebelumnya?
Sisa dana BOSP Reguler di rekening satuan pendidikan dihitung berdasarkan laporan dan diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I tahun berikutnya (PMK 119 Tahun 2025 Pasal 47 ayat 3). Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 54 mengatur dari sisi sekolah: sisa dana dicatatkan lebih dulu di RKAS, divalidasi pemerintah daerah, lalu diperhitungkan pada penyaluran tahun berikutnya.
Untuk sisa dana BOSP Kinerja dan Afirmasi, perhitungannya dilakukan pada penyaluran Reguler tahun berikutnya (PMK 119 Tahun 2025 Pasal 47 ayat 5 dan 6). Satuan pendidikan yang tidak memiliki alokasi pada tahun berikutnya wajib mengembalikan sisa dana ke kas umum daerah (ayat 8 huruf a).
Contoh ilustrasi (penafsiran, bukan kutipan aturan): jika pagu sebuah sekolah Rp100 juta dan sisa dana tahun lalu Rp10 juta, tahap I yang disalurkan bisa lebih kecil dari separuh pagu, dan jumlah total tahun itu tetap tidak melewati pagu. Angka ini hanya contoh hitung, bukan data sekolah mana pun. Bila angka di sistem berbeda dari hitungan Anda, tanyakan ke dinas pendidikan.
Bagaimana menyiapkan sekolah sebelum dan sesudah dana masuk?
Persiapan dibagi dua: sebelum dana masuk (menyelesaikan syarat) dan sesudah dana masuk (mencatat dan memakai sesuai RKAS). Berikut daftar periksa yang bisa dikerjakan bendahara, operator, dan kepala sekolah sebagai saran praktik.
Sebelum penyaluran:
- Pastikan laporan realisasi tahun sebelumnya sudah terkirim, BKU ditutup sampai bulan yang dipersyaratkan, dan status konfirmasi laporan di aplikasi sudah selesai.
- Pastikan realisasi tahap I sudah mencapai paling rendah 50 persen dari dana tahap I sebelum batas penarikan data. Tanpa itu, laporan tidak memenuhi syarat Pasal 30 ayat 1 PMK 119 Tahun 2025.
- Cek rekening: nama sesuai nama satuan pendidikan di Dapodik dan diawali NPSN (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 33). Rekening salah berpotensi menghambat penyaluran atau menimbulkan retur, yang mengikuti ketentuan peraturan menteri keuangan (Pasal 34).
- Cek data Dapodik sekolah, karena alokasi dihitung dari data peserta didik. Lihat rapikan data siswa sebelum sinkron Dapodik.
- Pantau status penyaluran di Portal Sistem Informasi BOSP Salur milik Kemendikdasmen untuk melihat posisi pagu per provinsi, dan tanyakan ke dinas pendidikan untuk status per sekolah.
Sesudah dana masuk:
- Konfirmasi penerimaan di aplikasi dan catat penerimaan di BKU sesuai tanggal mutasi rekening, sebagaimana tugas kepala satuan pendidikan dalam Pasal 64 ayat 2. Lihat buku kas umum bendahara sekolah.
- Belanjakan sesuai RKAS yang sudah diinput. Pasal 36 memungkinkan langsung dipakai, tetapi pemakaian di luar RKAS adalah pelanggaran tata kelola.
- Simpan bukti belanja per transaksi sesuai Permendikdasmen 15 Tahun 2026 Pasal 24 ayat 2 (bukti persiapan, pembandingan, negosiasi, kesepakatan, pemeriksaan, pembayaran).
- Bila belanja melalui SIPLah, lihat SIPLah dan bukti transaksi belanja BOS.
Apa kesalahan umum seputar penyaluran BOSP?
Kesalahan yang sering terjadi bersumber dari salah memahami syarat, bukan dari ketiadaan aturan. Berikut yang perlu dihindari:
- Menunggu pengumuman dinas sebelum menyelesaikan laporan, padahal tenggat dan batas verifikasi sudah ditetapkan peraturan.
- Menganggap realisasi 50 persen dihitung dari pagu seluruh tahun. Pasal 30 ayat 1 PMK 119 Tahun 2025 menyebut 50 persen dari dana pagu tahap I.
- Menganggap tahap II otomatis cair karena tahap I sudah masuk. Tahap II bergantung pada laporan dan verifikasi.
- Membiarkan nama rekening tidak sesuai, misalnya tidak diawali NPSN, sehingga data rekening tidak sinkron dengan Dapodik.
- Menggunakan dana setelah penyaluran di luar RKAS atau tanpa bukti lengkap.
- Merujuk halaman bantuan lama yang masih mengutip peraturan yang sudah dicabut, misalnya PMK 204/PMK.07/2022. PMK 119 Tahun 2025 mencabut peraturan itu.
- Menyimpulkan tanggal pasti masuknya dana dari berita. Tanggal pasti tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca.
Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
Per Oktober 2026 penyaluran BOSP Reguler mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 119 Tahun 2025 (ditetapkan dan berlaku 31 Desember 2025, berstatus berlaku di JDIH BPK, mencabut PMK 204/PMK.07/2022) dan Permendikdasmen 8 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Februari 2026, diundangkan dan berlaku 6 Februari 2026 menurut Pasal 76, mencabut Permendikdasmen 8 Tahun 2025 menurut Pasal 75). Yang diperiksa untuk artikel ini: Pasal 29 sampai 32 dan 47 PMK 119 Tahun 2025; Pasal 32 sampai 36, 54, 56 sampai 60, dan 72 Permendikdasmen 8 Tahun 2026.
Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: tanggal pasti dana masuk ke rekening setiap sekolah; rumus perhitungan pengurangan dan sisa dana per satuan pendidikan selain yang tertulis di pasal; serta apakah syarat tambahan seperti konfirmasi laporan di MARKAS dan tutup BKU 12 bulan tercantum dalam peraturan (syarat itu tercatat dari pengumuman Direktorat SMA yang dikutip media). Pasal 72 Permendikdasmen 8 Tahun 2026 menyatakan satuan biaya, penerima, dan alokasi tahun anggaran 2026 yang sudah ditetapkan tetap berlaku. Untuk wilayah bencana, Pasal 74 memungkinkan penyesuaian penggunaan dengan persetujuan Menteri atas usulan pemerintah daerah.
Halaman bantuan Rumah Pendidikan tentang mekanisme penyaluran yang beredar masih merujuk Permendikbudristek 63 Tahun 2022 dan Permendikbud 23 Tahun 2023, sehingga tidak dipakai sebagai dasar jadwal di artikel ini.
Bagaimana Skolain membantu
Skolain tidak menggantikan ARKAS, MARKAS, Dapodik, atau sistem penyaluran milik pemerintah; laporan dan penyaluran BOSP tetap berjalan di aplikasi resmi. Yang dapat dibantu adalah data pendukungnya: impor Dapodik dengan pratinjau agar data siswa rapi sebelum dipakai rujukan, serta hak akses per peran agar kepala sekolah, bendahara, dan operator hanya membuka bagian yang menjadi tugasnya. Untuk melihat apakah itu cocok dengan alur sekolah Anda, jadwalkan demo.
Tanya jawab
Berapa persen BOSP Reguler yang disalurkan pada tahap I?
PMK 119 Tahun 2025 Pasal 29 menetapkan tahap I paling tinggi 50 persen dari pagu alokasi, paling awal Januari tahun anggaran berjalan. Tahap II paling tinggi sebesar sisa pagu yang belum disalurkan, paling awal Juli.
Apa syarat agar tahap II BOSP Reguler cair?
Menurut PMK 119 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 1, laporan realisasi tahap I harus menunjukkan realisasi paling rendah 50 persen dari dana pagu tahap I. Pasal 58 Permendikdasmen 8 Tahun 2026 juga menjadikan laporan keseluruhan tahun sebelumnya sebagai dasar salur. Rincian syarat dari sistem dapat berubah, jadi cek pengumuman resmi Kementerian dan dinas.
Apakah sekolah yang tidak menerima tahap I tetap menerima tahap II?
Tidak. PMK 119 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 12 menyebut bila satuan pendidikan tidak menerima penyaluran tahap I, penyaluran tahap II tidak dilakukan.
Apakah tanggal pasti dana tahap I dan II masuk rekening diatur?
Tanggal pasti dana masuk ke rekening satuan pendidikan tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca. Yang diatur adalah batas paling awal penyaluran dan batas paling lambat rekomendasi dari Kementerian ke Kementerian Keuangan: 30 Juni untuk tahap I dan 31 Oktober untuk tahap II.
Boleh langsung memakai dana setelah masuk rekening?
Boleh. Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 36 menyebut satuan pendidikan dapat langsung menggunakan dana setelah dana masuk ke rekening satuan pendidikan, dengan tetap mengikuti RKAS yang sudah diinput dan ketentuan juknis.
Rujukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025, metadata dan status di JDIH BPK
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 (salinan PDF)
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)
- Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK
- Portal Sistem Informasi BOSP Salur, Kemendikdasmen
Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.
Bacaan terkait
RKAS Sekolah: Cara Menyusun Rencana Anggaran Tahun 2027
Cara menyusun RKAS tahun anggaran 2027 menurut Permendikdasmen 8 Tahun 2026: tim penyusun, tahapan, evaluasi diri, input ARKAS, perubahan, kesalahan umum.
Rekening Dana BOSP: Syarat, Penarikan Tunai, dan Bunga Bank
Aturan Rekening Satuan Pendidikan penerima dana BOSP: syarat nama rekening berawalan NPSN, konfirmasi penerimaan, tarik tunai di ARKAS, dan bunga bank.
SIPLah dan Belanja BOS: Kapan Dipakai, Bukti Transaksinya
Apakah belanja BOS wajib lewat SIPLah? Telaah Permendikdasmen 15/2026: belanja di dalam dan luar sistem, enam dokumen transaksi, dan bukti pelaporan.