Keuangan sekolah

BOSP untuk Pemeliharaan Sarpras dan Langganan Daya Jasa

Batas 20 persen pemeliharaan sarana prasarana, perbaikan yang boleh dan dilarang, serta langganan listrik, air, dan internet dari BOSP (Permendikdasmen 8/2026).

Oleh Terbit Diperbarui 8 menit baca

Jawaban singkat

Pemeliharaan sarana dan prasarana dari BOS Reguler dibatasi paling banyak 20 persen dari alokasi (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 3), dan juknis melarang memelihara prasarana dengan kerusakan sedang dan berat serta membangun gedung atau ruangan baru (Pasal 66 ayat 1 huruf i dan j). Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, telepon, dan internet masuk komponen tersendiri di Lampiran I. Definisi tegas kerusakan ringan, sedang, dan berat tidak ditemukan di teks yang dibaca, sehingga sekolah perlu mencatat dasar penilaian.

Daftar isi
  1. Berapa batas pemeliharaan sarana prasarana dari BOSP?
  2. Perbaikan apa yang boleh dibiayai?
  3. Apa yang dilarang dalam pemeliharaan?
  4. Apa yang termasuk langganan daya dan jasa?
  5. Bagaimana langkah belanja pemeliharaan dan langganan?
  6. Kesalahan umum pada pos pemeliharaan
  7. Bagaimana contoh membuat berita acara kondisi sebelum perbaikan?
  8. Bagaimana memprioritaskan pekerjaan bila anggaran terbatas?
  9. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  10. Bagaimana Skolain membantu
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

Atap bocor, listrik padam, atau toilet tersumbat tidak menunggu RKAS disetujui. Tetapi memperbaiki sarana dengan dana BOSP punya batas yang tegas: persentase maksimal, jenis kerusakan, dan jenis perbaikan. Artikel ini merangkum aturan pemeliharaan sarana prasarana dan langganan daya dan jasa menurut Permendikdasmen 8 Tahun 2026, cara membedakan yang boleh dan dilarang, dan langkah belanja yang bisa dikerjakan bendahara dan operator. Pencatatan aset ada di inventaris sarana dan prasarana sekolah.

Berapa batas pemeliharaan sarana prasarana dari BOSP?

Pemeliharaan sarana dan prasarana dari BOS Reguler paling banyak 20 persen dari alokasi (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 3), dan batas serupa tertulis untuk BOP Kesetaraan Reguler (Pasal 48 ayat 3) dan BOP PAUD Reguler (Pasal 38 ayat 3). Menurut halaman implementasi Rumah Pendidikan, komponen sarpras diidentifikasi lewat sejumlah sub program ARKAS, yaitu 05.08.01, 05.08.03, 05.08.05, 05.08.06, 05.08.08, 05.08.09, 05.08.10, dan 05.08.12. Kode ini panduan aplikasi dan dapat berubah.

Langganan daya dan jasa tidak otomatis dihitung dalam batas 20 persen karena Lampiran I memuatnya sebagai komponen terpisah (huruf g) dari pemeliharaan sarpras (huruf h). Apakah ARKAS memasukkan keduanya ke satu batas perhitungan tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca; periksa tampilan persentase di ARKAS dan tanyakan ke dinas jika berbeda.

Perbaikan apa yang boleh dibiayai?

Lampiran I (BOS Reguler, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana) menyebut:

  • Perbaikan kerusakan ringan komponen nonstruktural: penutup atap, plafon, kelistrikan, pintu, jendela, aksesori, pengecatan, dan penutup lantai.
  • Perbaikan mebel atau pembelian meja dan kursi bila tidak berfungsi atau jumlahnya kurang.
  • Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor, dan sanitasi.
  • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasi bagi yang belum memilikinya.
  • Sarana kesehatan seperti sabun, disinfektan, dan masker.
  • Pemeliharaan atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan pendingin ruangan.
  • Peralatan praktikum.
  • Taman dan fasilitas.
  • Sarana dan aksesibilitas bagi murid berkebutuhan khusus.
  • Hal lain yang relevan.

Untuk PAUD, komponen ditambah alat permainan edukatif. Untuk kesetaraan, mencakup pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga, obat dan peralatan kesehatan, serta sarana bagi murid berkebutuhan khusus. Pada program afirmasi, “penguatan akses” mencakup langganan daya dan jasa, transportasi murid dan guru, serta sanitasi dan air bersih (Lampiran I huruf C).

Kuncinya ada pada kata “ringan” dan “nonstruktural”. Perbaikan yang menyentuh struktur bangunan tidak termasuk, sesuai larangan di bagian berikut.

Apa yang dilarang dalam pemeliharaan?

Pasal 66 ayat 1 melarang memelihara prasarana dengan kerusakan sedang dan berat (huruf i) dan membangun gedung atau ruangan baru (huruf j). Larangan lain yang relevan: kegiatan bukan prioritas (huruf f), kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, atau murid (huruf h), dan kegiatan yang sudah dibiayai penuh sumber lain (huruf m). Pasal 53 ayat 2 menegaskan BOSP tidak membiayai belanja yang sudah dibiayai penuh sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Definisi kerusakan ringan, sedang, dan berat tidak ditemukan di teks Permendikdasmen 8 Tahun 2026 yang dibaca. Akibatnya sekolah harus berhati-hati. Saran praktik untuk menjaga dasar keputusan:

  1. Foto kondisi sebelum perbaikan dengan tanggal dan lokasi.
  2. Buat berita acara kondisi singkat yang ditandatangani kepala sekolah dan tim BOS sekolah (kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara, satu guru, satu perwakilan Komite Sekolah, dan satu orang tua atau wali menurut Pasal 65 ayat 2 sampai 4).
  3. Jika kondisi meragukan, minta pertimbangan dinas atau tenaga teknis daerah secara tertulis.
  4. Simpan hasilnya sebagai lampiran bukti belanja.

Jika kerusakan dinilai sedang atau berat, ajukan usulan perbaikan ke pemerintah daerah. Menurut Pasal 69 ayat 1, larangan bagi pemerintah daerah mengatur pembelian dan penunjukan penyedia, bukan melarang sekolah mengusulkan.

Apa yang termasuk langganan daya dan jasa?

Lampiran I huruf g untuk BOS Reguler mencakup tiga kelompok: sewa atau pembelian genset atau panel surya termasuk perawatannya (bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau listriknya tidak stabil); pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan murid untuk pembelajaran jarak jauh; dan pemasangan baru, penambahan kapasitas, serta langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau daya dan jasa lain yang relevan.

PAUD memuat rutin daya dan jasa: listrik, telepon, air, dan internet. Kesetaraan memuat listrik, internet, dan air. Perhatikan bahwa pembelian genset atau panel surya adalah pengadaan peralatan, sehingga perlu bukti belanja lengkap dan pencatatan di inventaris.

Larangan relevan: juknis melarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dan menyewa aplikasi pendataan atau penerimaan murid baru daring (Pasal 66 ayat 1 huruf d dan e, sebagaimana dirangkum dari teks). Jadi langganan daring yang dibayar dari komponen daya dan jasa harus untuk pembelajaran atau operasional yang relevan, bukan aplikasi yang dilarang. Lihat dana BOSP untuk aplikasi sekolah.

Tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: format dokumen tagihan yang wajib untuk listrik, air, atau internet, serta batas nominal langganan. Simpan tagihan asli atau bukti pembayaran resmi dari penyedia.

Bagaimana langkah belanja pemeliharaan dan langganan?

Tata cara belanja mengacu Permendikdasmen 15 Tahun 2026. Urutan kerja (saran praktik, dengan pasal sebagai rujukan):

  1. Catat kebutuhan: lokasi, kondisi, foto, dan estimasi tingkat kerusakan.
  2. Masukkan ke RKAS dengan komponen dan rincian yang sesuai. Bila belum ada, lakukan perubahan lebih dulu; lihat RKAS perubahan dan pergeseran anggaran BOSP.
  3. Buat dokumen perencanaan belanja: jumlah, spesifikasi atau ruang lingkup, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran, dan persyaratan penyedia (Pasal 12 ayat 3). Belanja bernilai paling banyak Rp1.000.000 dapat dikecualikan dari persiapan ini (ayat 4).
  4. Bandingkan harga dan kualitas dua penyedia atau lebih, kecuali hanya ada satu penyedia (Pasal 15), lalu negosiasi dan tetapkan kesepakatan.
  5. Periksa hasil pekerjaan terhadap jumlah, spesifikasi, dan waktu serta lokasi serah terima (Pasal 18 ayat 3). Jika tidak sesuai, penyedia wajib menyesuaikan dalam jangka waktu yang disepakati dan biayanya tanggung jawab penyedia (Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 21).
  6. Bayar sesuai mekanisme dan simpan bukti (Pasal 24 ayat 2).
  7. Untuk langganan rutin, simpan tagihan bulanan dan bukti pembayaran, lalu catat di BKU.
  8. Tambahkan barang yang dibeli ke inventaris. Pajak mengikuti ketentuan perpajakan; lihat pajak belanja dana BOS.

Kesalahan umum pada pos pemeliharaan

  • Memperbaiki kerusakan sedang atau berat dan menyebutnya perawatan ringan.
  • Membangun ruangan baru dari pos pemeliharaan.
  • Menghitung batas 20 persen dari dana tahap I, padahal dasarnya alokasi.
  • Tidak mengambil foto kondisi sebelum dan sesudah.
  • Membayar tukang tanpa kesepakatan dan bukti penerimaan pekerjaan.
  • Tidak mencatat pembelian pompa, genset, atau panel surya sebagai aset.
  • Menganggap pulsa pribadi guru sebagai biaya BOSP. Lampiran I menyebut pulsa dan paket data untuk pembelajaran jarak jauh bagi pendidik dan murid, bukan keperluan pribadi (Pasal 66 ayat 1 huruf h).
  • Memakai dana pemeliharaan untuk barang yang sudah dibiayai penuh program lain.

Bagaimana contoh membuat berita acara kondisi sebelum perbaikan?

Berita acara kondisi tidak diwajibkan dengan format tertentu di sumber yang dibaca, tetapi berguna sebagai dasar saat pemeriksa menanyakan mengapa suatu pekerjaan dianggap ringan. Ini saran praktik. Isinya cukup satu halaman: tanggal, lokasi, uraian kerusakan, komponen yang terdampak (nonstruktural atau struktural), foto, perkiraan pekerjaan, dan tanda tangan tim BOS sekolah.

Contoh ilustrasi: plafon ruang kelas bocor akibat genting bergeser, tanpa retak pada kolom atau balok, dan tidak ada tanda bangunan miring. Uraian seperti ini mendukung penilaian bahwa pekerjaan adalah perbaikan penutup atap dan plafon, komponen yang disebut Lampiran I. Sebaliknya, retak lebar pada dinding penahan atau lantai yang amblas patut diperlakukan hati-hati karena dapat mengarah pada kerusakan lebih berat; mintalah pertimbangan dinas atau tenaga teknis sebelum memakai BOSP.

Setelah pekerjaan selesai, buat berita acara penerimaan pekerjaan, foto sesudah, dan nota. Dokumen sebelum dan sesudah itu melengkapi bukti pelaksanaan belanja menurut Permendikdasmen 15 Tahun 2026 Pasal 24 ayat 2 dan dapat dimasukkan ke arsip; lihat persuratan dan arsip sekolah.

Untuk langganan rutin, jadwalkan pembayaran bulanan dan buat pengingat pada bendahara. Tunggakan tagihan listrik atau internet bisa mengganggu pembelajaran dan presensi daring. Catat nomor pelanggan, penanggung jawab, dan tanggal jatuh tempo di satu lembar rekap agar penggantian bendahara tidak memutus layanan.

Bagaimana memprioritaskan pekerjaan bila anggaran terbatas?

Karena batas 20 persen tidak selalu cukup, urutkan pekerjaan berdasarkan dampaknya pada keselamatan dan pembelajaran (saran praktik): pertama yang membahayakan murid, misalnya kelistrikan terbuka atau lantai licin; kedua yang menghentikan pembelajaran, seperti air bersih, toilet, dan listrik; ketiga yang menurunkan kenyamanan, seperti pengecatan dan taman. Susun daftar prioritas bersama tim BOS sekolah dan simpan sebagai lampiran RKAS.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa: Pasal 38 ayat 3, 42 ayat 3, 48 ayat 3, 53 ayat 2, 65 ayat 2 sampai 4, 66 ayat 1, dan Lampiran I Permendikdasmen 8 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Februari 2026, berlaku 6 Februari 2026, mencabut Permendikdasmen 8 Tahun 2025, berstatus berlaku di JDIH BPK); serta Pasal 12, 15, 18, 19, 21, dan 24 Permendikdasmen 15 Tahun 2026.

Tidak ditemukan di sumber resmi yang dibaca: definisi kerusakan ringan, sedang, dan berat; batas nominal perbaikan per pekerjaan; apakah langganan daya dan jasa dihitung dalam batas 20 persen pemeliharaan di tampilan ARKAS; dan format dokumen tagihan. Untuk wilayah bencana, Pasal 74 memungkinkan penyesuaian penggunaan dengan persetujuan Menteri atas usulan pemerintah daerah.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan ARKAS, SIPLah, atau Dapodik; anggaran dan laporan pemeliharaan tetap di aplikasi pemerintah. Skolain membantu sisi pendukung: impor Dapodik dengan pratinjau dan hak akses per peran agar pencatatan dibatasi pada petugas yang berwenang. Untuk pengelolaan SPP, modul SPP menyediakan tarif, tagihan, tunggakan, dan laporan yang terpisah dari BOSP. Jadwalkan demo untuk melihat alurnya.

Tanya jawab

Berapa batas pemeliharaan sarana prasarana dari BOS Reguler?

Paling banyak 20 persen dari alokasi (Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Pasal 42 ayat 3). Batas yang sama berlaku untuk BOP Kesetaraan Reguler (Pasal 48 ayat 3) dan BOP PAUD Reguler (Pasal 38 ayat 3).

Perbaikan apa yang boleh dibiayai BOSP?

Lampiran I menyebut perbaikan kerusakan ringan komponen nonstruktural seperti penutup atap, plafon, kelistrikan, pintu dan jendela, pengecatan, penutup lantai, serta perbaikan mebel, toilet, sanitasi, sumber air bersih, dan komputer atau peralatan serupa.

Bolehkah BOSP dipakai memperbaiki ruang kelas yang rusak berat?

Tidak. Pasal 66 ayat 1 huruf i melarang memelihara prasarana dengan kerusakan sedang dan berat, dan huruf j melarang membangun gedung atau ruangan baru. Perbaikan rusak sedang dan berat perlu diusulkan ke pemerintah daerah atau program lain.

Apakah tagihan listrik, air, dan internet boleh dibayar dari BOSP?

Boleh. Lampiran I menyebut pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau daya dan jasa lain yang relevan. Pulsa dan paket data untuk pembelajaran jarak jauh juga disebut.

Bagaimana membedakan kerusakan ringan, sedang, dan berat?

Definisi tegas ketiga tingkat kerusakan itu tidak ditemukan di teks Permendikdasmen 8 Tahun 2026 yang dibaca. Sebagai saran praktik, minta pertimbangan tertulis dari dinas atau tenaga teknis setempat dan simpan foto serta berita acara kondisi sebelum perbaikan.

Rujukan

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (salinan PDF)
  2. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, metadata dan status peraturan di JDIH BPK
  3. Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (salinan PDF)
  4. Rumah Pendidikan: Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam penggunaan Dana BOSP Reguler

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait