Keuangan sekolah

Laporan Keuangan Sekolah Swasta dan Yayasan: Pembukuan

Kewajiban pembukuan dan laporan keuangan sekolah swasta dan yayasan menurut UU Yayasan dan PP 48/2008: laporan tahunan, 5 bulan, audit, dan dana BOSP.

Oleh Terbit Diperbarui 7 menit baca

Jawaban singkat

Pengurus yayasan wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan serta menyusun laporan tahunan dalam 5 bulan sejak tahun buku ditutup (UU 16 Tahun 2001 Pasal 48 dan 49, diubah UU 28 Tahun 2004). Laporan keuangan memuat posisi keuangan, aktivitas, arus kas, dan catatan. Ikhtisar laporan keuangan wajib diaudit dan diumumkan bagi yayasan yang melewati batas Rp500 juta bantuan atau kekayaan Rp20 miliar (Pasal 52). Bagi satuan pendidikan, PP 48 Tahun 2008 Pasal 72 meminta penerimaan dan pengeluaran dibukukan sesuai standar akuntansi nirlaba. Dana BOSP di sekolah swasta memiliki pelaporan tersendiri.

Daftar isi
  1. Apa kewajiban pembukuan yayasan menurut UU Yayasan?
  2. Kapan laporan keuangan yayasan harus diaudit dan diumumkan?
  3. Apa kewajiban laporan sekolah di bawah yayasan menurut PP 48/2008?
  4. Standar akuntansi apa yang dipakai?
  5. Bagaimana dana BOSP di sekolah swasta dilaporkan?
  6. Bagaimana memisahkan pembukuan sekolah dan yayasan dalam praktik?
  7. Apa kesalahan umum pada laporan keuangan sekolah swasta?
  8. Apa daftar periksa akhir tahun buku?
  9. Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?
  10. Bagaimana Skolain membantu
  11. Tanya jawab
  12. Rujukan

Sekolah swasta biasanya dua entitas sekaligus dalam urusan uang: sekolah yang menarik SPP dan mengelola BOSP, serta yayasan yang menjadi penyelenggara dan pemilik kekayaan. Keduanya punya kewajiban pembukuan yang berbeda dasar hukumnya, dan sering tercampur dalam praktik. Artikel ini memisahkan keduanya berdasarkan UU Yayasan dan PP Pendanaan Pendidikan, per Oktober 2026. Untuk pencatatan harian kas sekolah, lihat buku kas umum bendahara sekolah.

Apa kewajiban pembukuan yayasan menurut UU Yayasan?

Pengurus yayasan wajib membuat dan menyimpan catatan keuangan secara teratur. Pasal 48 ayat (1) UU 16/2001 tentang Yayasan menyebut Pengurus wajib membuat catatan mengenai hak dan kewajiban serta kekayaan yayasan, dan ayat (2) menyebut dokumen keuangan berupa bukti pembukuan beserta data pendukung administrasi keuangan. JDIH BPK mencatat UU 16/2001 berstatus berlaku, dengan perubahan oleh UU 28/2004.

Pasal 49 ayat (1) mewajibkan Pengurus, dalam 5 bulan sejak tahun buku ditutup, menyusun laporan tahunan tertulis yang memuat laporan keadaan dan kegiatan yayasan serta laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Ayat (2) mewajibkan transaksi dengan pihak lain dicantumkan. Pasal 50 mengatur laporan ditandatangani Pengurus dan Pengawas, lalu disahkan rapat Pembina. Pasal 51 menyatakan Pengurus dan Pengawas bertanggung jawab renteng atas kerugian bila laporan tidak benar.

Contoh praktis: yayasan yang tahun bukunya Januari sampai Desember perlu menutup laporan tahunan paling lambat akhir Mei tahun berikutnya. Tanggal itu hitungan kami dari ketentuan 5 bulan, bukan kutipan, dan tahun buku yayasan dapat berbeda, misalnya mengikuti tahun ajaran.

Kapan laporan keuangan yayasan harus diaudit dan diumumkan?

Audit dan pengumuman wajib bila yayasan melewati batas tertentu. Pasal 52 UU 16/2001 sebagaimana diubah UU 28/2004 menyatakan ikhtisar laporan tahunan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan. Ikhtisar laporan keuangan wajib diumumkan di surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau bantuan pihak lain Rp500.000.000 atau lebih dalam satu tahun buku, atau yang memiliki kekayaan di luar harta wakaf Rp20.000.000.000 atau lebih. Laporan keuangan tersebut wajib diaudit akuntan publik, dan hasil audit disampaikan kepada Pembina dengan tembusan Menteri dan instansi terkait.

Pasal 53 menyatakan pemeriksaan terhadap yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Ini tidak meniadakan pengawasan dinas pendidikan atau pemeriksa dana BOSP atas dana pemerintah; pembahasannya ada di pemeriksaan inspektorat dan audit dokumen sekolah.

Apa kewajiban laporan sekolah di bawah yayasan menurut PP 48/2008?

Sekolah swasta sebagai satuan pendidikan wajib membukukan dan melaporkan dana pendidikannya sendiri. PP 48/2008 Pasal 72 menyatakan realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pada satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntansi keuangan nirlaba yang berlaku bagi satuan pendidikan. Pasal 73 menyebut pelaporan lebih lanjut diatur peraturan menteri, yang tidak kami temukan; Pasal 74 mengatur pengawasan dan pemeriksaan.

Beberapa pasal PP 48/2008 membentuk kerangka pembukuan sekolah swasta:

  • Pasal 52 huruf c dan d: dana pungutan disimpan di rekening atas nama satuan pendidikan dan dibukukan secara khusus terpisah dari dana penyelenggara.
  • Pasal 52 huruf l: penggunaan dana dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua dan penyelenggara.
  • Pasal 49: sumbangan sukarela dibukukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan, dan diaudit akuntan publik serta diumumkan di media cetak nasional untuk jumlah tertentu.
  • Pasal 54: kelebihan dana pungutan pada suatu tahun ajaran masuk ke anggaran tahun berikutnya.
  • Pasal 62: pengelolaan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan rekening bendahara dibuka seizin pimpinan penyelenggara atau satuan pendidikan.

Pasal 59 menyatakan prinsip pengelolaan dana pendidikan: keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Angka batas audit sumbangan dan pungutan menurut Pasal 52 huruf k dan Pasal 49 ditetapkan Menteri; nilai batas yang berlaku sekarang tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca.

Standar akuntansi apa yang dipakai?

Standar yang dirujuk adalah standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk entitas nirlaba. UU 16/2001 Pasal 52 menyebut penyusunan laporan keuangan yayasan mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku, dan PP 48/2008 Pasal 72 menyebut standar akuntansi keuangan nirlaba. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba disahkan 11 April 2019 dan efektif untuk tahun buku mulai 1 Januari 2020, bersama PPSAK 13 yang mencabut PSAK 45. Standar IAI adalah standar profesi, bukan peraturan pemerintah. Kami tidak menemukan keputusan yang menunjuk standar tertentu secara khusus untuk sekolah swasta di sumber resmi yang kami baca, jadi pilihan standar sebaiknya dikonsultasikan dengan akuntan atau akuntan publik yayasan.

Bagaimana dana BOSP di sekolah swasta dilaporkan?

Dana BOSP adalah dana pemerintah dengan jalur laporan sendiri yang tidak boleh dicampur dengan laporan SPP. Untuk satuan pendidikan swasta, Permendagri 3/2023 Pasal 58 ayat (2) sampai (4) meminta kepala satuan pendidikan swasta menyampaikan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah dana BOS setiap tahap penyaluran dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, kepada kepala SKPD sesuai kewenangan, dan kepada kementerian sebagai dokumen persyaratan penyaluran. Pasal 59 ayat (2) menetapkan laporan penggunaan hibah disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya melalui PPKD. Pasal 60 ayat (1) menyebut pertanggungjawaban hibah meliputi laporan penggunaan, surat pernyataan tanggung jawab, dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, dan ayat (2) menyebut bukti tersebut disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan.

Untuk pelaporan di aplikasi Kementerian, tenggat dan bukti belanja dibahas di pelaporan realisasi BOSP di ARKAS. Perlu dicatat bahwa Permendagri 3/2023 terbit sebelum Permendikdasmen 8/2026, dan kami tidak menemukan peraturan yang mencabutnya per Oktober 2026. Karena itu, untuk sekolah swasta, baca keduanya bersama: Permendagri 3/2023 untuk jalur hibah dan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah, Permendikdasmen 8/2026 untuk penggunaan dan pelaporan lewat aplikasi Kementerian.

Saran praktik: buat kalender internal berisi tanggal 5 setiap bulan (rekapitulasi hibah bila diminta daerah), tenggat laporan realisasi di aplikasi, dan 10 Januari (laporan penggunaan hibah). Tempelkan kalender itu di ruang tata usaha dan tunjuk satu penanggung jawab per tenggat, supaya kewajiban tidak bergantung pada ingatan satu orang.

Bagaimana memisahkan pembukuan sekolah dan yayasan dalam praktik?

Pemisahan dimulai dari rekening, kode akun, dan dokumen. Daftar ini adalah saran praktik berdasarkan Pasal 52 huruf c dan d PP 48/2008:

  1. Rekening SPP dan pungutan atas nama satuan pendidikan, terpisah dari rekening yayasan.
  2. Rekening dana BOSP terpisah dari rekening SPP; bahasannya ada di rekening satuan pendidikan dana BOSP.
  3. Kode akun yang membedakan penerimaan SPP, uang pangkal, sumbangan, BOSP, dan bantuan lain.
  4. Transaksi antara sekolah dan yayasan, misalnya setoran ke yayasan atau pinjaman, dicatat sebagai transaksi tersendiri dengan dokumen persetujuan; UU 16/2001 Pasal 49 ayat (2) meminta transaksi dengan pihak lain dicantumkan dalam laporan yayasan.
  5. Bukti pembukuan dan data pendukung disimpan sebagaimana Pasal 48 ayat (2) UU Yayasan; masa simpannya dibahas di SPJ dan arsip bukti belanja.

Apa kesalahan umum pada laporan keuangan sekolah swasta?

Kesalahan umum terjadi karena sekolah dianggap bagian dari rekening pribadi pengurus. Daftar ini saran praktik:

  • SPP dan BOSP disimpan di satu rekening sehingga saldo tidak dapat dipisahkan.
  • Pengurus meminjam dana sekolah tanpa dokumen dan tanpa pencatatan sebagai piutang.
  • Laporan keuangan hanya berupa rekap kas masuk dan keluar tanpa posisi keuangan dan catatan.
  • Laporan tahunan tidak disahkan rapat Pembina, sehingga tidak ada dokumen resmi.
  • Bukti pembukuan tidak dikumpulkan di satu tempat, sehingga audit sulit dilakukan.
  • Laporan kepada orang tua tidak dibuat, padahal Pasal 52 huruf l meminta pertanggungjawaban transparan.
  • Sumbangan sukarela dicampur dengan pungutan wajib.

Apa daftar periksa akhir tahun buku?

Daftar periksa berikut adalah saran praktik yang memetakan pasal ke pekerjaan akhir tahun:

  1. Tutup buku kas dan buku bank tiap rekening, cocokkan dengan rekening koran.
  2. Rekap tunggakan SPP dan uang pangkal per kelas, beserta keringanan yang diberikan.
  3. Susun laporan posisi keuangan, aktivitas, arus kas, dan catatan (UU 16/2001 Pasal 49).
  4. Pisahkan laporan BOSP dan laporan dana pungutan.
  5. Siapkan ikhtisar untuk papan pengumuman yayasan (Pasal 52).
  6. Periksa apakah batas audit dan pengumuman surat kabar terlampaui.
  7. Jadwalkan rapat Pembina dan tanda tangan Pengurus serta Pengawas dalam 5 bulan.
  8. Arsipkan laporan, bukti pembukuan, dan notulen.

Ketentuan apa yang diperiksa per Oktober 2026?

Yang diperiksa adalah teks UU 16/2001 (berlaku, diubah UU 28/2004), PP 48/2008 (berlaku, diubah PP 18/2022 hanya pada Pasal 80 sampai 83), Permendagri 3/2023 Pasal 58 sampai 60 yang dibaca dari salinan peraturan.go.id, dan siaran IAI tentang ISAK 35. Seluruhnya kami baca dari berkas aslinya.

Hal yang tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca: peraturan menteri khusus pelaporan keuangan satuan pendidikan seperti dimaksud Pasal 73 PP 48/2008; nilai batas yang ditetapkan Menteri untuk audit sumbangan dan pungutan; standar akuntansi spesifik untuk sekolah swasta selain rujukan umum nirlaba; dan ketentuan khusus tentang format laporan yayasan pendidikan oleh dinas. Nilai Rp500 juta dan Rp20 miliar berlaku untuk yayasan menurut Pasal 52 UU Yayasan, bukan untuk sekolah.

Bagaimana Skolain membantu

Skolain tidak menggantikan Dapodik, ARKAS, atau aplikasi pemerintah, dan bukan perangkat lunak akuntansi yayasan. Modul yang paling dekat adalah SPP: tarif, tagihan, verifikasi bukti transfer, tunggakan, dan laporan, yang dapat menjadi data pendukung untuk pembukuan penerimaan sekolah, dengan hak akses per peran agar pencatatan dan persetujuan dipegang orang berbeda. Penyusunan laporan posisi keuangan dan audit tetap dikerjakan akuntan atau pengurus yayasan. Bila ingin melihat alurnya, jadwalkan demo.

Tanya jawab

Kapan yayasan wajib menyusun laporan tahunan?

UU 16/2001 Pasal 49 ayat (1) mewajibkan Pengurus menyusun laporan tahunan tertulis dalam 5 bulan sejak tahun buku yayasan ditutup. Laporan itu memuat laporan keadaan dan kegiatan serta laporan keuangan, dan ditandatangani Pengurus dan Pengawas serta disahkan rapat Pembina (Pasal 50).

Apa saja isi laporan keuangan yayasan?

Pasal 49 ayat (1) huruf b UU 16/2001 menyebut laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunannya mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku (Pasal 52 ayat 5 setelah perubahan UU 28/2004).

Kapan laporan keuangan yayasan wajib diaudit akuntan publik?

Menurut UU 16/2001 sebagaimana diubah UU 28/2004 Pasal 52, bila dalam satu tahun buku yayasan menerima bantuan Negara, luar negeri, atau pihak lain Rp500.000.000 atau lebih, atau kekayaannya di luar harta wakaf Rp20.000.000.000 atau lebih. Ikhtisar laporan keuangan juga diumumkan di surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Apakah sekolah swasta di bawah yayasan membuat pembukuan terpisah?

PP 48/2008 Pasal 72 meminta realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan satuan pendidikan dibukukan dan dilaporkan sesuai standar akuntansi keuangan nirlaba, dan Pasal 52 huruf d meminta dana pungutan dibukukan terpisah dari dana penyelenggara. Pemisahan buku sekolah dan yayasan karena itu merupakan praktik yang selaras dengan peraturan.

Apakah ada peraturan menteri tentang format laporan keuangan sekolah swasta?

PP 48/2008 Pasal 73 menyebut pelaporan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri, tetapi peraturan menteri khusus itu tidak ditemukan di sumber resmi yang kami baca. Format laporan sebaiknya dikonfirmasi ke dinas pendidikan dan akuntan yayasan.

Rujukan

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (JDIH BPK)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (JDIH BPK)
  3. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (JDIH BPK)
  4. IAI: Pengesahan ISAK 35 dan Amendemen PSAK 1

Artikel ini disusun dari rujukan resmi di atas dan diperbarui saat aturannya berubah. Menemukan kekeliruan? Kabari kami di halo@skolain.id.

Bacaan terkait